Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penipuan Forkami Tentang Keputusan MA

6 Februari 2015   06:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:44 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="513" caption="Gambar: suara-islam.com"][/caption] Forkami adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesia? Ketuanya Achmad Iman kembali tertangkap basah MENIPU umat Islam dan masyarakat. Kali ini kita membongkar penipuannya tentang Keputusan MA.

https://www.youtube.com/watch?v=RPmwCJf5P-c Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 11:19-11:56: Dan Akhirnya MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril. Maka MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali. Keputusan MA itulah yang saat ini dipegang mereka dan dikatakan bahwa Walikota tidak mengikuti putusan MA. Bahkan mereka sampai ke Ombudsman mengatakan hal itu. Bengcu Menggugat: Keputusan MA nomor 127 PK/TUN/2009: Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat/Pembanding pada tanggal 2 September 2009 sedangkan pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang dimohonkan peninjauan kembali diterima tanggal 11 Februari 2009 dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (Seratus delapan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali terebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Achmad iman: MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Achmad iman: MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali. Kerabatku sekalian, isi Keputusan MA (Mahkamah Agung) adalah MENOLAK permohonan PK (peninjauan kembali) Walikota Bogor. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat dengan menyatakan isi Keputusan MA adalah menyuruh Walikota Bogor mencairkan kembali Surat Pembekuan IMG gereja Yasmin. MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat bahwa MA membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.” Handai taulanku sekalian, ketua Forkami Achmad Iman kembali melakukan PENIPUAN PUBLIK. Kali ini dia MENIPU tentang Keputusan MA. Menurut Achmad Iman, Forkami adalah Forum Komunikasi Muslim Indonesia. Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, karena terbukti berkali-kali MENIPU umat Islam maka Forkami sesungguhnya adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesa. Forkami adalah sarana Achmad Iman MENIPU umat Islam Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun