Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penipuan Forkami Tentang Melaksanakan Putusan MA

10 Februari 2015   03:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:31 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar: komunitasbambu.com"][/caption] Bukan hanya Ketua Forkami Achmad Iman saja yang menipu umat Islam dan masyarakat bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Keputusan MA, Walikota Bogor Bima Arya juga melakukan penipuan yang sama.

https://www.youtube.com/watch?v=RPmwCJf5P-c Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 11:19-13:22: Dan Akhirnya MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril. Maka MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali. Keputusan MA itulah yang saat ini dipegang mereka dan dikatakan bahwa Walikota tidak mengikuti putusan MA. Bahkan mereka sampai ke Ombudsman mengatakan hal itu. Tapi mereka menutupi kenyataan bahwa tanggal 8 Maret 2011 yang lalu Walikota sudah mencairkan dalam arti mencabut SK pembekuan tersebut yang artinya IMB itu ada. Dan ini pun sudah disampaikan di depan Komisi III DPR RI bahwa Walikota sudah mengikuti Keputusan MA sebagai warga negara yang baik. Tetapi kasus pencabutan IMB yang dilakukan oleh Walikota tiga hari setelah pembekuan itu, itu adalah ranah hukum yang berbeda dikarenakan tiga alasan: Resistensi masyarakat yang merasa dibohongi dan ditipu itu. Yang kedua alasan stabilitas keamanan. Dan yang ketiga terbuktinya vonis, sudah divonisnya Munir Karta yang melakukan penipuan dan pemalsuan. Jadi, murni kriminal. Walikota sudah melakukan apa yang diputuskan oleh MA lalu mencabut IMB itu dengan dasar tiga hal tadi. Dan ini ranah hukum yang berbeda namun mereka tidak mau menunjukkan bahwa ini sudah dicabut, semata-mata Walikota nggak ngikutin putusan MA bahkan ada Politikus mengatakan Walikota menelikung Keputusan MA. Saya tidak. Saya kaget mendengar hal itu. Walikota padahal dengan jelas, dengan tegas di depan Komisi III yang saat itu saya juga hadir, “bahwa saya sudah mengikuti putusan MA.” Bengcu Menggugat: Achmad iman: MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali (red: Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin). Kerabatku sekalian, isi Keputusan MA adalah MENOLAK permohonan PK Walikota Bogor. Itu sebabnya pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman bahwa “MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali (red: Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin)” adalah PENIPUAN publik. MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Itu sebabnya pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman bahwa “MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.” Adalah PENIPUAN Publik. Kenapa Achmad Iman NGOTOT melakukan penipuan publik di atas?  Dia NGOTOT melakukan penipuan publik demikian untuk mendukung PENIPUAN publik berikutnya bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Keputusan MA dan mencabut IMB gereja Yasmin sesuai prosedur. Mari kita bongkar penipuannya. Isi Keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA:
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;

Kerabatku sekalian, kenapa Pengadilan memerintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB? Karena surat tersebut dibatalkan. Kenapa Surat Pembekuan IMB dibatalkan? Karena Pengadilan MENGABULKAN gugatan Para Penggugat untuk SELURUH-nya. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui keabsahan IMB Gereja Yasmin karena berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19, terungkap fakta hukum Para Penggugat telah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB Gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi oleh Para Penggugat, dengan bukti diterbitkan IMB (Bukti P-2). Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui kedaulatan Pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah bahwa PENGADILAN adalah satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah ibadah. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui keabsahan IMB gereja Yasmin berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah Ibadah adalah Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kerabatku sekalian, kita tahu sekarang Achmad Iman dan Walikota Bogor NGOTOT berbohong bahwa isi Surat Keputusan MA adalah: MA melihat Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin salah prosedur makanya memerintahkan untuk mencabutnya untuk mendukung PENIPUAN publik bahwa Walikota mencabut IMB gereja Yasmin sesuai prosedur. Tindakan Walikota mencabut Surat Pembekuan IMB memang sesuai Keputusan MA namun tindakannya mencabut IMB gereja Yasmin menurut VONIS Ombudsman RI adalah bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan Keputusan MA. Kerabatku sekalian, mau jadi apa Kota Bogor yang dipimpin oleh Walikota Bima Arya yang MENIPU warganya? Mau dibawa kemana Forkami yang dipimpin oleh Ketua Achmad Iman yang NGOTOT menipu umat Islam dan masyarakat sambil berlagak pejuang penegakkan hukum? Handai taulanku sekalian, bersabarlah. Nanti kita akan membongkar PENIPUAN Walikota Bogor Bima Arya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai di dalam blog berjudul: Penipuan Bima Arya Tentang GKI Yasmin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun