Mohon tunggu...
Haifa afifa
Haifa afifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa S1

Saya suka hal yang berbau seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Masa Keemasan Islam Bila Diterapkan pada Masa Modern

21 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 21 Juni 2023   22:30 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keteladanan Masa Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz Bila di Implementasikan pada Zaman Modern Saat ini, 

Umar bin abdul aziz adalah seorang pemimpin islam yang sangat berjasa pada masa kejayaan islam saat masi di bawah kekuasaan Dinasti Ummayah. Masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz memanglah tidak lama yaitu sekitar tidak lebih dari 3 tahun meskiun masa pemerintahannya tidak berlangsung lama namun prestasi yang di torehkan sangatlah banyak dan membawa islam pada masa yang berjaya.

Ada beberapa kebijakan yang di tetapkan Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat sebagai pemimpin Bani Ummayah yaitu memecat pejabat yang zhalim, kebijakan pajak, bersikap tegas terhadap pejabat Negara dan menghilangkan diskriminasi dalam masyarakat. Kalau kita lihat dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz ada beberapa yang bisa kita implementasikan ke kehidupan modern sekarang untuk kritik terhadap pemerintah. 

Pertama adalah memecat pejabat yang zhalim itu sama dengan ketika pemerintah harus memecat pejabat yang korupsi uang rakyat, agar tidak menjadi beban negara di kemudian hari,lalu tentang kebijakan pajak pemerintah indonesia juga harus menentukan kebijakan pajak yang adil dan sesuai dengan masing masing kemampuan dari penghasilan setiap masyarakat, karna penghasilan setiap masyarakat berbeda beda, jadi adil dalam hal ini adalah menempatkan sesuatu yang sesuai pada tempat dan bagiannya masing-masing.

Seperti dalam perintah Allah dalam al-quran yang berbunyi:

 

26. (Allah berfirman), "Wahai Dawud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pemimpin haruslah memiliki sifat yang adil dalam memimpin manusia manusia lain, dalam sebuah tafsir dijelaskan bahwa Karena ketaatan, kebijaksanaan, dan ilmunya yang luas, Allah memilih Nabi Dawud sebagai khalifah, "Wahai Nabi Dawud! Sesungguhnya engkau telah Kami jadikan khalifah dan penguasa di bumi. Karena itu, hiasilah kekuasaanmu dengan kesopanan dan tunduk pada aturan Kami. 

Maka berilah keputusan tentang suatu perkara yang terjadi di antara manusia dengan adil dan mengacu pada wahyu Kami, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu dalam menjalankan amanah Kami karena hawa nafsu akan menyesatkan engkau dari jalan Allah dan menggiringmu jauh dari kebenaran." Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akibat mengikuti hawa nafsu akan mendapat azab yang berat dan pedih di akhirat. Yang demikian itu karena mereka melupakan hari perhitungan, hari ketika perbuatan manusia dihisab. Ayat ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus bersikap adil, amanah, dan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. 

Maksud dari tafsir itu bahwa ketika menjadi seorang pemimpin jadilah pemimpin yang taat pada Allah, bijaksana dalam mengambil keputusan, serta harus memiliki wawasan yang luas agar bisa memimpin rakyat dengan adil dan bisa menjadi pemimpin yang disegani oleh rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun