Mohon tunggu...
Haidar Zakki
Haidar Zakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran K3 Dalam Sektor Konstruksi

3 Januari 2025   07:58 Diperbarui: 3 Januari 2025   11:09 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja cukup banyak disorot belakangan ini, hal ini tidak terlepas dari pentingnya K3 itu sendiri. Sebagai garda terdepan dalam menjaga dan melindungi resiko bahaya di tempat kerja, tak heran jika penerapan K3 begitu penting. K3 dibutuhkan dalam semua sektor industri, mulai dari manufaktur, pertambangan, migas, hingga konstruksi. 

Secara umum, ilmu K3 mempelajari cara mencegah dan mengelola risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian kerja. Penerapan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan sehat. 

Dalam sektor konstruksi sendiri, perundang-undangan mengenai K3 telah diperkenalkan sejak tahun 1970 melalui UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk dalam sektor konstruksi. Sedangkan, perundang-undangan terbaru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

Penetapan perundang-undangan tersebut tidak terlepas dari pentingnya K3 dalam sektor konstruksi. Berikut beberapa potensi bahaya dalam pekerkajaan konstruksi. 

  • Kemungkinan jatuh dari ketinggian
  • Kemungkinan terinjak
  • Kejatuhan barang dari arah atas
  • Tertabrak
  • Terkena barang yang roboh / runtuh
  • Terbentur benda keras

Bahkan, pada September 2023 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mencatatkan dari 289.000 kecelakaan kerja, sebagian besar didominasi oleh sektor konstruksi, yakni 32% kasus setiap tahunnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian dalam aspek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3L) atau Health, Safety, and Environment (HSE) serta minimnya pengawasan saat pelaksanaan kegiatan proyek. 

Maka tak heran jika penerapan K3 dalam sektor konstruksi begitu penting. Berikut peran K3 dalam sektor konstruksi:

  • Memberikan jaminan dan perlindungan atas keselamatan tenaga kerja
  • Mengatur penggunaan sumber-sumber produksi berupa alat dan bahan agar dapat digunakan secara aman, tepat, dan efisien.
  • Menjadi tindakan antisipatif/preventif yang dilakukan untuk mengurangi probabilitas terjadinya kecelakaan/sakit akibat pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun