Teknologi saat ini telah membuat hidup kita lebih mudah dan efisien dalam banyak hal, tetapi juga telah menimbulkan ancaman baru terhadap privasi kita. Dalam era digital saat ini, informasi pribadi kita dapat dengan mudah dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh perusahaan teknologi, pemerintah, atau individu yang tidak bertanggung jawab.
Perkembangan teknologi seperti internet, media sosial, dan perangkat mobile telah memungkinkan kita untuk berbagi informasi pribadi dengan mudah, tetapi juga membuat kita lebih rentan terhadap pengungkapan yang tidak diinginkan. Informasi seperti lokasi, aktivitas online, dan preferensi pembelian dapat dengan mudah dikumpulkan dan digunakan oleh perusahaan untuk menargetkan iklan atau menjual data kepada pihak ketiga. Pemerintah juga dapat mengumpulkan informasi pribadi kita melalui pengintaian masif, yang dapat mengancam hak-hak kita atas privasi dan kebebasan.
Selain itu, teknologi juga membuat kita lebih rentan terhadap cybercrime seperti hacking dan phishing. Cybercriminals dapat dengan mudah mengakses informasi pribadi kita seperti kata sandi dan nomor kartu kredit melalui jaringan internet yang tidak aman. Ini menimbulkan risiko besar bagi privasi kita dan keamanan finansial kita.
Dalam konteks ini, sangat penting untuk kita menjadi lebih conscius tentang privasi kita dan cara kita berinteraksi dengan teknologi. Kita harus belajar cara melindungi informasi pribadi kita dari pengungkapan yang tidak diinginkan, seperti mengunci perangkat mobile kita dengan kata sandi, menggunakan VPN saat terhubung ke internet, dan menjaga kata sandi kita aman. Kita juga harus mempelajari cara mengontrol pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan pemerintah, seperti mengubah pengaturan privasi pada akun media sosial kita atau menolak cookies saat menjelajahi internet.
Contoh kasus pelanggaran privasi yang dikutip dari cnnindonesia.com yaitu, Pemerintah Inggris menyebut bisa mendenda TikTok hingga US$29 juta atau setara Rp442,5 miliar setelah menemukan pelanggaran privasi anak-anak. Potensi denda sebesar itu menyusul penyelidikan oleh regulator perlindungan data dan privasi Inggris dari Mei 2018 hingga Juli 2020. Bahwa, TikTok melanggar hukum Inggris dengan memproses data anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Dalam dokumen hukum yang memberi tahu TikTok tentang kemungkinan denda, Kantor Komisi Informasi Inggris (ICO) juga menilai TikTok memproses data kategori sensitif "tanpa dasar hukum apa pun".
Secara keseluruhan, teknologi saat ini telah menimbulkan ancaman baru terhadap privasi kita, tetapi kita dapat mengambil tindakan untuk melindungi diri kita dari ancaman tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H