Di jantung Yogyakarta, sebuah transformasi diam-diam terjadi. Hak atas kesehatan rakyat tidak lagi menjadi hak istimewa, melainkan hak yang terjamin dan dilindungi. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di DIY, dengan 88,65% penduduk terdaftar sebagai peserta aktif. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan menegakkan hak kodrati rakyat atas kesehatan.
JKN bukan sekadar akses kesehatan yang murah, namun sebuah gerbang menuju kehidupan yang lebih baik. Program ini telah meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah kemiskinan.Â
Lebih dari sekadar program pemerintah, JKN adalah manifestasi dari sinergi dan kolaborasi. Pemberi kerja, badan usaha, dan penyedia layanan kesehatan bahu membahu mendukung program ini. Kontribusi mereka mencerminkan prinsip kesepakatan sosial Locke, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab kolektif untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Keberhasilan JKN di DIY bukan hanya sebuah pencapaian, melainkan sebuah inspirasi. Ini menunjukkan bahwa dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, hak asasi manusia dapat diwujudkan dan negara dapat menjadi pelindung bagi rakyatnya. Upaya ini sejalan dengan nilai-nilai kebebasan alami, kesetaraan, dan hak kodrati.
JKN di DIY bukan hanya tentang kesehatan, melainkan tentang keadilan sosial. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H