Mohon tunggu...
haidar amru
haidar amru Mohon Tunggu... Diplomat - Student

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

21 Agustus 2023   22:07 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:05 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Realisasi Pembebasan Pembayaran Bpjs. 

Apakah akan mengalami kemajuan dibidang kesehatan? 

       Dalam era sekarang ini, kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS adalah suatu sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecelakaan. Salah satu program yang paling penting dari BPJS adalah program jaminan kesehatan (JKN), yang memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat terkait pembayaran BPJS. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kemungkinan pembebasan pembayaran BPJS bagi warga Indonesia, serta realisasi dari program ini.

       Saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang sulit untuk membayar setoran BPJS. Tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan membuat sebagian besar masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar premi BPJS. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, dan tidak mendapatkan perlindungan kesehatan yang seharusnya. Demi mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh warga Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pembebasan pembayaran BPJS. Pembebasan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima pembebasan ini adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan sama sekali.

       Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pembebasan pembayaran BPJS. Masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan harus mengisi formulir yang disediakan oleh pemerintah dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah KTP, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan tidak mampu. Sejak diberlakukannya kebijakan pembebasan pembayaran BPJS, terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pembebasan pembayaran ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat yang mengajukan pembebasan.

       Meskipun demikian, saya kontra terhadap hal ini karena masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam realisasi program ini. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tentang pembebasan pembayaran BPJS kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya program ini, sehingga mereka tidak mengajukan pembebasan meskipun sebenarnya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Menurut Anderson dalam Notoatmodjo (2007) faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan fasilitas kesehatan dalam hal ini adalah BPJS diataranya adalah pengetahuan dan status ekonomi.

       Selain itu ada juga yang sama sekali tidak membayar BPJS, dan akhirnya status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Jika hal ini terus terulang terjadi maka akan terjadi defisit BPJS bagi industri kesehatan. Defisit keuangan BPJS Kesehatan ini apabila terjadi terus menerus akan berdampak besar pada perkembangan pelayanan medik di Indonesia. Di antaranya turunnya kualitas layanan kesehatan, baik dari aspek tenaga kesehatan atau sumber daya manusia, sistem manajemen fasilitas kesehatan, dukungan peralatan kesehatan, maupun penyediaan obat-obatan atau farmasi.

       Dampak buruknya adalah semakin turunnya kualitas kesehatan di Indonesia. Layanan BPJS Kesehatan melibatkan pihak pemberi layanan dan penerima layanan dalam jumlah sangat besar. Data sampai dengan Februari menunjukkan jumlah peserta mencapai 217.549.455 jiwa dengan dukungan 27.182 fasilitas kesehatan. Jumlah ini akan terus bertambah dan meningkatkan beban pengelolaan yang semakin kompleks. Rumah sakit, tenaga medis, perusahaan farmasi, dan penyedia alat kesehatan merupakan pemegang peran penting yang terdampak dengan situasi keuangan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang harus menjaga relasi dengan berbagai pihak tersebut. Kewajibannya membayar jasa dokter dan tenaga medis lainnya, membayar kebutuhan obat-obatan atau farmasi, sampai dengan kebutuhan membayar penyediaan alat kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun