Mohon tunggu...
Haidar Alwi Care
Haidar Alwi Care Mohon Tunggu... Lainnya - Relawan Hati Nurani Untuk Negeri

Akun Kompasiana Ini Dikelola Oleh Admin. Artikel Yang Diterbitkan Melalui Kompasiana Ditulis Oleh Admin. Salam Toleransi ... Salam Hormat Untuk Senior Semuanya ... 🙏🙏🙏 (Rahmat Hidayat - Wonosobo - Jawa Tengah)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haidar Alwi: Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

6 Februari 2025   22:15 Diperbarui: 6 Februari 2025   22:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan. 

"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata R Haidar Alwi, Rabu (5/2/2025) malam.

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," jelas R Haidar Alwi.

Ia mengakui UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?" Tanya R Haidar Alwi.

Selain itu, penyidik yang dikenal dalam KUHAP yaitu Polri dan PPNS harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi.

"Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya?" Ungkap R Haidar Alwi.

Kemudian, dalam SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat dalam waktu tujuh hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun