R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menekankan pentingnya pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons tegas laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai finalis dalam kategori tokoh terkorup. Menurut Haidar Alwi, laporan semacam ini berpotensi merusak stabilitas politik dan ekonomi Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigatif yang didirikan pada tahun 2006 oleh Drew Sullivan dan Paul Radu. Organisasi ini berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi di seluruh dunia. Meskipun beroperasi secara internasional, OCCRP berbasis di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina.
Haidar Alwi menyarankan agar Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, mengajukan nota protes diplomatik kepada negara asal OCCRP. Prosedur ini melibatkan beberapa langkah penting:
1. Identifikasi Isu: Mengumpulkan data dan bukti terkait laporan OCCRP yang dianggap merugikan Indonesia.
2. Konsultasi Internal: Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan sikap resmi pemerintah.
3. Penyusunan Nota Diplomatik:
Menyusun dokumen resmi yang menyatakan keberatan Indonesia terhadap laporan tersebut.
4. Penyampaian Nota: Mengirimkan nota diplomatik melalui perwakilan Indonesia di negara terkait atau langsung ke perwakilan diplomatik negara tersebut di Indonesia.
5. Negosiasi dan Tindak Lanjut:
Melakukan dialog diplomatis untuk mencapai kesepahaman dan resolusi atas isu yang diangkat.