Lengser adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi ketika seorang pejabat, terutama pemimpin atau kepala negara, turun dari jabatannya, baik karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau kalah dalam pemilihan. Lengser bisa terjadi secara sukarela atau akibat tekanan politik, sosial, atau hukum.
Di Indonesia, presiden yang pernah dilengserkan antara lain adalah Sukarno, Suharto, dan Gus Dur.
Saya mungkin tidak menyaksikan saat saat Presiden Sukarno dilengserkan dari jabatannya dengan cara " dirumahkan ". Sepertinya itu cerita yang saya dapatkan dari membaca dan mendengar. Saya menyaksikan peristiwa saat Presiden Suharto dipaksa lengser dari jabatannya, meskipun baru berumur kurang dari satu tahun. Di tengah gelombang demonstrasi, beliau dengan sukarela lengser dari jabatan orang nomor satu di Indonesia itu. Tak berbeda pula yang terjadi pada diri Presiden Keempat RI, KH Abdurrahman Wahid. Atas nama keselamatan bangsa , beliau pun dengan sukarela lengser. Saya masih ingat saat keluar dari istana, beliau berpakaian amat sederhana untuk ukuran seorang Presiden.Â
Sementara itu, Jokowi pada tanggal 20 Oktober nanti "purna tugas." Secara konstitusional, purna tugas dari seorang Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengacu pada akhir masa jabatan presiden setelah dua periode kepemimpinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Hal yang sama juga dialami oleh Presiden Indonesia yang ke-enam, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat sebanyak dua kali periode. Dua Presiden yang disebut terkahir ini bukan digolongkan lengser, tetapi purna tugas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H