Mohon tunggu...
Hagy Vimulia
Hagy Vimulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang menggemari olahraga dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Alinea Pertama UUD 1945 terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

22 Agustus 2023   21:40 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:20 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Begitulah bunyi dari Alinea 1 Pembukaan UUD 1945. Sejak jauh dari waktu kemerdekaan diproklamasikan hingga masa sekarang rasanya kata-kata tersebut selalu melekat dalam pikiran ketika kita membicarakan kehidupan yang bebas berbangsa. Walaupun begitu masih banyak yang meragukan implementasinya di kehidupan berbangsa.

Bukti nyata dari kebebasan berpendapat yang paling mudah kita temui di sekitar kita yaitu fakta bahwa Indonesia mengakui enam agama resmi: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pada dasarnya, hak beragama merupakan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Rakyat Indonesia mempunyai hak dalam beragama yaitu kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya. Kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur oleh dasar hukum pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bahwa "Setiap orang bebas memeluk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Tidak hanya itu, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 22 UU HAm yang berbunyi: 1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan salah satu cara bukti implementasi dari Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia sebagai negara demokrasi telah mengatur mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD !945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Tentu lah jika Indonesia tidak membiarkan penduduknya mempunyai keleluasaan dalam berpendapat, Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. Pemilihan Umum setiap empat tahun merupakan bukti dari kebebasan berdemokrasi. Warga Indonesia memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan dalam ikut andil terhadap kekuasaan negara, untuk itu, rakyat berhak ikut serta dalam menjalankan negara dan mengawasi jalannya kekuasaan melalui orang-orang yang telah terpilih.

Akhir-akhir ini banyak kasus yang memberi kesan seakan-akan kebebasan berpendapat terutama di media sosial dalam kondisi yang memprihatinkan. Namun, nyatanya kebebasan berpendapat tidak berarti kita dapat berekspresi dan berpendapat dengan sebebas-bebasnya. Dalam berpendapat dan berekspresi, ada aturan yaitu norma, hukum, dan hak asasi manusia yang perlu diingat. Pendapat yang kita keluarkan di internet pastinya perlu kita dapat pertanggungjawabkan walaupun sebagian kita merasa bahwa media sosial memudahkan kita untuk mengutarakan aspirasi kita. Negara mengatur hal ini di Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

Memang, implementasi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM, kebebasan berpendapat, hukum dan demokrasi yang masih terjadi di sekitar kita. Namun, tidak berarti Indonesia tidak mengimplementasikan poin-poin dari Alinea 1 Pembukaan UUD 1945. Pada akhirnya, bangsa Indonesia, baik Pemerintah Indonesia maupun rakyat Indonesia, masih mempunyai banyak PR yang perlu kita selesaikan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun