Penulis: Achmad Hafy Akmal Moeslim
Mahasiswa/Akademisi
Esensi hadirnya produk undang-undang tidak terlepas dari posisi berkenaan politik hukum. Sehingga dalam suatu aspek tertentu, ketiga aspek ini menjadi bagian terpenting dalam mempengaruhi keadaan produk hukum dalam suatu negara. Seperti hal nya esensi Risalah Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sama pentingnya dengan naskah akademis yang akan dijadikan sebagai Undang-undang (meskipun nanti ada prosedur selanjutnya hingga sampai Rancangan Undang-undang tersebut dibuat dan dibentuk). Begitu pula simulasi pemberlakuan undang-undang ke masyarakat juga menjadi aspek penilaian penting apakah produk hukum yang dibuat sesuai dengan kebutuhan. Kedua peran penting ini jika kita telisir secara jauh dan mendalam, ternyata semuanya berawal dari peran partisipasi dan aspirasi masyarakat terhadap posisi keadaan politik, hingga kemudian sampai bisa menghasikan yang namanya produk undang-undang.
Secara sederhananya Pertama, peran penting hadirnya risalah dalam mengkaji produk hukum yang masih berbentuk Rancangan Undang-undang adalah untuk mengetahui maksud, tujuan, substansi, serta argumentasi mengapa Rancangan Undang-Undang tersebut dibuat. Sehingga kita bisa mengetahui esensinya secara mendalam terhadap Rancangan Undang-undang tersebut. Namun yang menjadi permasalahan hadirnya esensi risalah ini dalam tekhnisnya hanya sebagai formalitas belaka. Artinya risalah terhadap Rancangan Undang-undang dalam praktiknya terkadang tidak menggambarkan secara jelas atas pembicaraan Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas secara universal. Meskipun semuanya tidak selalu begitu terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang yang akan dibuat.
Kedua, Hadirnya simulasi peberlakuan undang-undang juga begitu penting sebagai pertimbangan. Apakah politik hukum tersebut bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga kemudian peraturan yang dibuat bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Ditambah lagi apabila setiap rancangan undang-undang yang dibuat lalu disahkan menjadi Undang-undang terdapat simulasi terlebih dahulu, maka Kekuasaan Legislatif dapat menilai dan mengetahui sejauh mana kekuatan undang-undang tersebut bisa diterima oleh masyarakat. Ide gagasan tentang simulasi perberlakuan undang-undang berangkat dari banyaknya sekali realitas dimana ketika undang-undang tersebut dibuat, ternyata banyak segi penormaan yang tidak tepat dan sulit untuk dilaksanakan. Sehingga ide simulasi pemberlakuan dapat dijadikan sebagai jalan alternatif dan jalan keluar.
Ketiga, aspirasi dan partisipasi juga bagian dari muara esensi kehadiran politik hukum dapat ditentukan baik antara orientasi kedepan semakin baik atau semakin memperparah kondisi. Karena dalam prinsip sistem politik yang memakai sistem Demokrasi, partisipasi dan aspirasi masyarakat sebagai kunci keberlangsungan negara. Hal ini dibuktikan dimana masyarakat selaku pemegang kedaulatan negara dapat memilih calon pemimpinya. Sehingga urgensi partisipasi masyarakat terhadap calon penguasa sangat ditentukan oleh kondisi suara masyarakat melalui sistem pemilu. Seringkali yang menjadi problem sekarang terhadap negara yang memakai sistem politik demokrasi adalah mengenai sumber daya manusianya. Maka hal utama yang perlu dipersiapkan adalah meningkatkan upaya sumber daya manusianya secara mendalam. Sehingga suara yang dimiliki masyarakat tidak bisa diperjual belikan secara cuma-cuma.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI