Pendidikan merupakan satu hal yang sangat penting dalam upaya membangun peradaban manusia. Pendidikan menjadi hal yang paling mendesak dimana harus dilakukan atau diselesaikan di setiap negara, baik negara maju, negara berkembang, maupun negara tertingal. Kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh seberapa majunya pendidikan di negara tersebut, dengan kata lain pendidikan dapat menjadi tolok ukur kemajuan suatu negara.
Namun, pada masa sekarang pendidikan sangat memprihatinkan dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang telah melanda ke berbagai negara di dunia. Di Indonesia sendiri pendidikan sebenarnya sudah menjadi prioritas negara. Dalam sektor pendidikan, Pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan akselerator yang menggerakkan jalannya sistem pendidikan nasional di Indonesia wajib memegang teguh kelima sendi utama dari Pancasila dalam perumusan setiap kebijakan, karena pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945. Selain itu, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana secara penuh dalam bentuk dukungan dan bantuan terhadap aspek pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta melalui tambahan tunjangan profesi guru dan tenaga pendidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar, subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, serta bantuan UKT untuk mahasiswa. Hal ini tentunya bertujuan agar para peserta didik di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali tetap dapat memperoleh layanan pendidikan dan menyelesaikan masa studinya dengan tetap mengutamakan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik. Maka dari itu, Â pernyataan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Negara bahwa setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan demikian, kebiasaan berkonstitusi dalam negara sangat penting bagi peserta didik. Dimana, mereka harus mampu menerapkan kebiasaan berkonstitusi melalui pemenuhan hak atas pendidikan yang sudah diupayakan oleh pemerintah.
Penulis : Hafsyah Mulyani
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H