Mohon tunggu...
Hafsyah Mulyani
Hafsyah Mulyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Konstitusi Bagi Anak dalam Mendapatkan Pendidikan yang Layak Selama Pembelajaran di Masa Covid-19

18 Mei 2021   20:26 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan merupakan satu hal yang sangat penting dalam upaya membangun peradaban manusia. Pendidikan menjadi hal yang paling mendesak dimana harus dilakukan atau diselesaikan di setiap negara, baik negara maju, negara berkembang, maupun negara tertingal. Kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh seberapa majunya pendidikan di negara tersebut, dengan kata lain pendidikan dapat menjadi tolok ukur kemajuan suatu negara.

Namun, pada masa sekarang pendidikan sangat memprihatinkan dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang telah melanda ke berbagai negara di dunia. Di Indonesia sendiri pendidikan sebenarnya sudah menjadi prioritas negara. Dalam sektor pendidikan, Pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan akselerator yang menggerakkan jalannya sistem pendidikan nasional di Indonesia wajib memegang teguh kelima sendi utama dari Pancasila dalam perumusan setiap kebijakan, karena pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945. Selain itu, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana secara penuh dalam bentuk dukungan dan bantuan terhadap aspek pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta melalui tambahan tunjangan profesi guru dan tenaga pendidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar, subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, serta bantuan UKT untuk mahasiswa. Hal ini tentunya bertujuan agar para peserta didik di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali tetap dapat memperoleh layanan pendidikan dan menyelesaikan masa studinya dengan tetap mengutamakan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik. Maka dari itu,  pernyataan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Negara bahwa setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan yang layak.

Dengan demikian, kebiasaan berkonstitusi dalam negara sangat penting bagi peserta didik. Dimana, mereka harus mampu menerapkan kebiasaan berkonstitusi melalui pemenuhan hak atas pendidikan yang sudah diupayakan oleh pemerintah.

Penulis : Hafsyah Mulyani

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun