Mohon tunggu...
Hafsah LKhairunnisa
Hafsah LKhairunnisa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Student

Student of Criminology at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kriminologi Forensik dalam Hukum Acara Pidana

6 Januari 2021   00:07 Diperbarui: 6 Januari 2021   00:13 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika ada peristiwa yang melanggar hukum, tidak bisa kita untuk langsung mengidentifikasikan bahwa hal tersebut adalah tindak pidana dan tersangka langsung diberikan sanksi pidana. Namun melalui beberapa tahap:

1.Laporan, Pengaduan, dan atau Tertangkap tangan.
Laporan sesuai dengan pasal 1 butir 24 KUHAP, berebeda dengan pengaduan. Pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan. Sedangkan pengaduan lebih ke pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang tindak pidana yang menimbulkan dalam pasal 367 ayat 2 KUHP. Dan tertangkap tangan sesuai Pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan.

2.Penyelidikan
Pada Bab I pasal 1 butir 5 KUHAP diatur pengertian tentang penyelidikan. Sasarannya dari penyelidikan adalah mengetahui apakah peristiwa tersebut adalah tindak pidana.  Karena tidak semua peristiwa melawan hukum / yg merugikan masyarakan adl tindak pidana.  

3.Penyidikan
Pada Bab I pasal 1 butir 2 KUHAP diatur pengertian tentang penyidikan. Dalam hal ini yang diselidiki adalah peristiwa yang umumnya dilarang dan diancam dengan hukuman merupakan pendahuluan tugas penyidikan yang mendahului tindakan lain yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan surat, pemanggilan, serta tindakan pemeriksaan.

Dalam pemerosesan TKP ada beberapa hal yang dicari, yaitu mencari informasi, pentunjuk, identitas pelaki, korban dan saksi, mengumpukan bukti-bukti dengan bantuan metode laboratorium forensik sepertyi ahli balistik, toknisologis, psikolok, dan juga kedokteran forensik. Selain itu, untuk kepentingan penyelesaian perkara perlu adanya ahli kriminologi forensik didalamnya.

Kriminologi Forensik (secara umum), atau dalam ilmu kriminal, adalah penerapan ilmu pada hukum pidana (dan juga hukum perdata) dalam penyidikan pidana yang diatur oleh standar hukum bukti yang dapat diterima dan acara pidana. Ilmuwan forensik mengumpulkan, mengawetkan, dan menganalisis bukti ilmiah selama penyelidikan. 

Sementara beberapa ilmuwan forensik melakukan perjalanan ke TKP untuk mengumpulkan bukti sendiri, yang lain menempati peran laboratorium, melakukan analisis pada objek yang dibawa oleh orang lain. Kriminologi adalah bidang yang terutama tertarik pada tindakan yang merupakan kejahatan dan tanggapan sosial selanjutnya terhadap tindakan kriminal tersebut. 

Meskipun teori sosiologis telah memainkan peran penting dalam pengembangan bidang kriminologi, itu adalah bidang interdisipliner yang diselenggarakan di sekitar studi hukum dan kejahatan, menggabungkan kontribusi dari disiplin ilmu lain seperti psikologi, antropologi, ilmu politik, dan hukum. 

Meskipun telah ada kesepakatan umum di antara para sarjana dan peneliti bahwa kriminologi harus mencakup studi hukum, penyebab kejahatan, dan tanggapan masyarakat (termasuk tanggapan oleh warga negara, profesional peradilan pidana, dan lembaga) terhadap pidana tindakan, terus menjadi ketidaksepakatan tentang apa yang harus dianggap sebagai kejahatan dan apa yang secara khusus harus dimasukkan dalam bidang kriminologi.  

Kriminologi Forensik memberikan siswa kriminologi dan peradilan pidana pengenalan ke ranah forensik dan masalah forensik terapan yang akan mereka hadapi ketika mengerjakan kasus dalam sistem peradilan. Ini secara efektif menjembatani dunia teoritis kriminologi sosial dengan dunia terapan sistem peradilan pidana.

Dalam hal ini kompetensi seorang saksi ahli dapat dilihat dengan pengalaman bisnis, testimoni, pelatihan akademik, dan juga pengalaman akademik dilihat seberapa kompetensi keterangan ahli. Fakta kebutuhan kolaborasi adalah ketika dari peristiwa tersebut perlu kajian lebih mendalam ilmu yang bersangkutan dengan kasus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun