Apa yang kita pikirkan ketika mendengar kata ‘saham’? Pasti yang dipikirkan adalah uang, investasi, perusahaan, modal, bisnis yang tak jelas, dan lain-lain. Bahkan menurut anggapan sebagian orang bermain saham sama halnya dengan bermain judi. Bener gak sih anggapan tersebut? dapat dikatakan anggapan tersebut merupakan anggapan yang tidak tepat. judi adalah tindakan ilegal, sedangkan membeli dan menjual saham adalah tindakan yang sah dan juga diakui. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memastikan  jika tidak ada unsur perjudian dalam bermain saham.
Ah masa sih? terus, gimana kalo kita masih gak yakin? Tenang aja, dalam dunia investasi juga ada yang namanya saham syari’ah kok. Tapi udah pada tau belum apa itu saham syari’ah? Saham syari’ah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariat Islam. Artinya, semua hal yang berkaitan dengan saham baik itu perusahaan, transaksi, jenis usaha dan lain-lain harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sebagai contoh, jika kita berinvestasi saham syari’ah kita gak bisa membeli saham perusahaan alkohol. Kenapa? Sebab, alkohol dilarang dalam Islam. Kalo kita tetep ngotot beli saham di perusahaan alkohol berarti bukan saham syari’ah namanya tapi saham konvensional.
Terus apa bedanya saham syari’ah dengan saham konvensional ? Nah, untuk lebih jelasnya yuk kita simak penjelasan berikut.
Dalam saham syari’ah terdapat beberapa karakteristik yang membedakan dengan saham konvensional, antara lain :
1. Â Â Â Emiten tidak bertentangan dengan ajaran Islam
Sebenarnya saham syari’ah tidak berbeda jauh dengan saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten yang dapat dibeli. di saham konvensional, kita dapat membeli emiten apapun yang menarik perhatian kita. Sedangkan di saham syari’ah, tak semua perusahaan dapat kita masuki. Alasannya tentu saja karena ada beberapa perusahaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dan juga perusahaan yang menerbitkan saham syari’ah tentu saja harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep syari’ah. Jika tidak demikian, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syari’ah.
2. Â Â Â Menerapkan sistem bagi hasil
Berbeda dengan saham konvensional  yang menerapkan sistem bunga (riba), saham syari’ah lebih menerapkan sistem bagi hasil sesuai dengan prinsip muamalah Islam. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya mendapat sebagian keuntungan  dari perusahaan, tetapi juga mempunyai resiko yang sama besar jika perusahaan mengalami kerugian. misalnya nih kita membeli saham syari’ah perusahaan X. Jika perusahaan itu menangguk keuntungan, kita juga akan mendapat untung dari dana yang kita investasikan ke perusahaan tersebut, sebaliknya  jika perusahaan tersebut merugi, kita pun akan ikut menaggung kerugian.
3. Â Â Â Musyawarah
Dalam saham syari’ah, masalah bagi hasil dan resiko sudah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan disepakati sejak awal akad. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir agar tidak terjadi unsur gharar (penberian informasi yang menyesatkan) dan masyir (pengambilan resiko yang berlebihan).
Saham syari’ah membuat pemegang saham menyadari ada tangggung jawab dan resiko yang ditanggungnya. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan kita tidak menjadi serakah untuk mengejar keuntungan yang besar.