Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz Ansyari
Muhammad Hafiz Ansyari Mohon Tunggu... Guru - Guru di MIS NOR RAHMAN Banjarmasin

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilu 2024: Surat Suara Berwarna Berbeda untuk Setiap Pilihan, Meminimalkan Kemungkinan Kesalahan

13 Februari 2024   02:53 Diperbarui: 13 Februari 2024   02:58 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tankapan layar hp (dokpri) 

Pada tahun 2024, Pemilihan Umum dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari. Dalam proses pemilihan tersebut, warga akan diberi hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, anggota DPD, DPR, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam acara pemilihan, surat suara dengan warna yang berbeda akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 menetapkan 5 jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu, masing-masing berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk anggota DPRD tingkat provinsi, dan hijau untuk anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Meskipun setiap surat suara memiliki warna yang berbeda, setiap surat suara juga mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus mencantumkan nama pasangan calon, foto, nomor urut, serta gambar partai politik dan partai politik pendukung.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, serta nomor urut partai politik pengusung.

Sedangkan, surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.

Dengan memperhatikan semua keterangan ini, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun