Pernikahan dini, atau pernikahan yang dilakukan oleh individu di bawah usia 18 tahun, sering kali masih menjadi isu yang signifikan di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Meskipun sudah ada Undangundang yang mengatur betas usia minimum pernikahan yaitu UU NO.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan "Bahwa Batasan minimal usia perkawinan bagi ngantin adalah 19 tahun bagi lakilaki dan Perempuan". Akan tetapi praktik ini tetap banyak terjadi terutama di daerah pedesaan.
Dampak Kesehatan
Salah satu dampak utama pernikahan dini adalah risiko Kesehatan yang tinggi, terutama bagi anak Perempuan. Kehamilan diusia muda meningkatkan risiko komplikasi Kesehatan, seperti kelahiran prematur, bayi dengan berat yang rendah dan tingginya angka kematian ibu dan bayi. Selain itu Kesehatan mental juga dapat terjadi akibat pernikahan dini, dikarenakan tuntutan yang berat dan ego yang masih tinggi tidak sering malah memicu terjadinya perceraian walaupun pernikahan yang masih seumur jagung tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Secara sosial dan ekonomi, pernikahan dini berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga. Anak-anak yang menikah dini sering kali belum siap secara emosional dan financial untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan dan keluarga. Ditambah lagi jenjang Pendidikan yang biasanya paling tinggi di bangku sekolah menengah pertama, ini menjadi dampak yang tidak baik Dimana zaman sekarang sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang baik.
Upaya Pencegahan
Untuk mengatasi masalah pernikahan dini, diperlukan pendekatan yang holistic dan kolaboratif. Edukasi tentang pentingnya Pendidikan dan bahaya pernikahan dini. Program-program pembedayaan Perempuan dan peningkatan akses ke layanan Kesehatan reproduksi juga penting untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan.