Mohon tunggu...
Hafizh Bakri
Hafizh Bakri Mohon Tunggu... -

Seorang Hamba yang terus berprogres

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengembalikan Hak Tangan Kiri (BUMN) Untuk Membantu Tangan Kanan (APBN) Dalam Membangun Perekonomian Indonesia

7 November 2016   00:55 Diperbarui: 7 November 2016   07:11 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Dalam pandangan Islam kepemilikan terhada sumber daya alam yang ada dibumi pada dasarnya ialah milik Allah SWT (Qs. Al-Nuur : 33). Kepemilikan yang ada pada Allah pada dasarnya ialah semata untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi segenap manusia. Untuk mengatur penggunaan kepemilikan tersebut dimuka bumi, Allah mengaturnya lewat pesan universal Al-qur’an dan pesan-pesan rasul-Nya seperti yang ada dalam hadist dan sunnah

“Kaum Muslim bersekutu ( memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” ( HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

            Alasan mendasar dari eksisitensi kepemilikan ketiga hak tersebut ( air, padang rumput dan api) karena manfaat hak ketiganya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Peniadaan terhadap hak-hak publik tersebut akan mendorong terhadap kemiskinan, pemelaratan dan kemudharatan. Privatisasi terhadap ketiga hak tersebut berarti akan meniadakan hak-hak publik untuk menggunakan dan mengonsumsinya.

            Berangkat dari landasan Al-qur’an dan hadist, maka pandangan Islam terhadap pengelolaan sumber daya alam dan BUMN menjadi dasar penentu (illat) larangan dari kebijakan privatisasi oleh negara. Kepemilikan umum (air, ladang dan gas) tidak diperbolehkan diprivatisasi tetapi harus dikelola oleh masyarakat dan atau negara secara langsung. Ketika pengelolaan sumber daya alam tersebut membutuhkan keahlian dan teknologi tertentu seperti pengelolaan minyak bumi, gas alam, batubara, sumber daya nuklir, geotermal dan lain-lainnya dikelola oleh negara langsung. Dengan demikian, Industri yang bergerak disektor kepemilikan umum yaitu BUMN dan harus bebas dari kepemilikan individual (privatisasi). Sehingga keterlibatan swasta dalam kepemilikan industri milik umum dalam hal ini harus dihilangkan. Maka dari itu sudah saatnya pemerintah khususnya BUMN mengambil hak-nya dalam pengelolaan sumber daya alam apalagi sumber daya alam yang strategis.

            Kalau kita hitung secara matematis dari potensi tambang Indonesia saja, sesungguhnya kita bisa membangun bangsa ini tanpa pajak. Dapat dilihat dari tabel di bawah ini :

Jenis Tambang
Potensi
Harga
Total
Minyak
7.549,81 juta barel
US$ 45 /barel
Rp 4.438, 722 Triliun
Batu bara
12 millar Ton
US$ 58,20 / ton
Rp 9.124,596  Triliun
Emas
109,9 Ton
Rp 549,927 / gram
Rp     60,436   Triliun
Total
Rp 13.623,75 Triliun

Sumber : Hasil pengolahan dari berbagai sumber

            Dari data diatas, dari ketiga bahan tambang Indonesia saja Indonesia saja bisa berkontribusi sebesar Rp 13.623,75 triliun atau sebesar 650 % dari APBN 2016, belum lagi ditambah bahan-bahan tambang lainnya serta pendapatan BUMN di bidang lainnya. Sehingga BUMN (tangan kiri) sangat besar pengaruhnya terhadap APBN ( tangan kanan).

            Sudah saatnya kita melakukan restrukturisasi BUMN, agar BUMN ini menjadi raja dirumahnya sendiri yaitu dengan : Pertama, merestrukturisasi BUMN atau membenahi manajemen BUMN agar tidak KKN. Kedua, melindungi BUMN-BUMN dari privatisasi,minimal tidak listing di pasar modal, karena dgn listing di pasar modal maka semua orang mempunyai kesempatan untuk memiliki BUMN apalagi dari pihak asing yang mempunyai modal besar serta melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang bergerak di sumber daya strategis seperti Freeport dan blok  Mahakam. Ketiga, political will dari pemerintah yang mampu melindungi seluruh hak-hak BUMN dalam mengelola seluruh industri strategis karena hakikatnya, ketika seluruh hak-hak BUMN diberikan maka BUMN mampu menjadi tulang punggung dalam membangun kesejahteraan dibangsa ini.

            Menurut Dahlan Iskan, ada dua alasan mengapa negara meniliki BUMN : Pertama, BUMN harus bisa dipakai sebagai alat ketahanan nasional, dimana industri strategis harus ditangani secara serius dan BUMN yang berada dalam industri tersebut harus diperkuat dan dibesarkan. Kedua, BUMN harus bisa berfungsi sebagai “Engine of Growth” atau mesin pertumbuhan ekonomi. Ketiga, BUMN harus bisa dipergunakan untuk menumbuhkan kebanggaan nasional.Dengan demikian sudah saatnya BUMN (tangan kiri) pemerintah membantu APBN ( tangan kanan) pemerintah dalam membangun perekonomian. Karena, pembangunan akan lebih maju dan lebih cepat kalau “kedua tangan” saling bekerjasama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun