Mohon tunggu...
Hafizh Arya
Hafizh Arya Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Artikel Lepas

Hallo, Saya Hafizh Arya, penulis artikel lepas. Selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

4 Syarat Berqurban Menurut Ustadz Khalid Basalamah

1 Juli 2022   13:21 Diperbarui: 1 Juli 2022   13:31 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube/khalidbasalamah

Menjelang detik-detik datangnya hari besar umat muslim yaitu hari raya idul adha. Sebagaimana diperintahkan allah swt dalam surat al kautsar ayat 2:

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)" (QS. Al Kautsar : 2).

Selain itu dalam riwayat lain Nabi juga bersabda perihal kurban:

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah).

Meski disunnahkan, kita perlu memperhatikan hewan qurban yang akan disembelih. Pastikan hewan dalam kondisi yang paling baik.

Beberapa syarat hewan qurban perlu dipenuhi agar sah menurut syariat islam. hal ini disampaikan ustad khalid basalamah dalam kajian yang disampaikan dikanal youtube nya.

Apa saja syarat hewan qurban yang harus dipenuhi?

  • Cukup umur

Salah satu syarat hewan qurban yaitu Musinnah (cukup umur). Untuk hewan kambing minimal berumur 1 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, dan unta berumur 4 tahun. kemudian ulama mengemukakan bahwa apabila tidak terdapat hewan qurban cukup umur, maka dapat digantikan oleh domba yang berumur minimal 6 bulan.

  • Tidak cacat

Apa yang dimaksud tidak cacat? Memiliki mata yang normal, tidak ada yang buta, tidak sakit, tidak boleh pincang dan juga tidak diperbolehkan berqurban dengan hewan yang kurus kering.

  • Menyembelih setelah sholat ied

Apabila hewan qurban disembelih sebelum sholat ied dimulai, maka hewan qurban tersebut tidak sah hukumnya atau tidak terhitung sebagai hewan qurban.

  • Tidak dikonsumsi sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun