Mohon tunggu...
Muhammad Hafizh Al Hakim
Muhammad Hafizh Al Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di malang dengan hobi desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asap Baru 2024: Kenaikan Cukai Rokok

10 Januari 2024   14:00 Diperbarui: 10 Januari 2024   14:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mulai Januari 2024, kenaikan 10% tarif cukai hasil tembakau (CHT) langsung memengaruhi harga rokok dan produk tembakau alternatif. Keputusan ini telah disetujui oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif CHT. Pemerintah juga menerapkan pajak untuk rokok elektrik sejak 1 Januari 2024. Dengan kebijakan ini akan ada dampak signifikan pada untung dan rugi di sektor tembakau selain itu juga akan berdampak pada daya beli di masyarakat.

Kenaikan pajak tembakau yang mulai berlaku pada Januari 2024 dengan kenaikan tarif pajak sebesar 10%, tidak hanya berdampak pada harga rokok, namun juga berdampak besar terhadap industri tembakau secara keseluruhan. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo dan akan berdampak luas bagi pelaku industri, konsumen, dan perekonomian nasional.

Dilihat dari sudut pandang industri tembakau, kenaikan cukai ini mempunyai sejumlah implikasi yang perlu diketahui. Salah satu dampak utamanya adalah peningkatan biaya produksi bagi produsen rokok. Pajak cukai merupakan salah satu faktor biaya utama dalam produksi rokok, sehingga kenaikan pajak cukai akan meningkatkan biaya produksi. Hal ini dapat semakin menekan profitabilitas perusahaan tembakau, terutama bagi produsen yang tidak mampu membebankan seluruh kenaikan pajak cukai kepada konsumen dengan menaikkan harga jual.

Di sisi lain, kenaikan pajak tembakau juga dapat menyebabkan perubahan perilaku konsumen. Konsumen mungkin merasakan beban finansial yang lebih besar akibat kenaikan harga rokok dan mungkin mencari alternatif yang lebih murah atau bahkan berhenti merokok. Hal ini dapat menyebabkan penurunan konsumsi rokok secara keseluruhan, yang dapat berdampak pada penjualan dan keuntungan industri rokok secara keseluruhan.

Dalam kacamata pemerintah Kenaikan pajak hasil tembakau dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan Peraturan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT) mempunyai beberapa alasan

Pertama Meningkatkan pendapatan pemerintah. Kenaikkan pajak tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah. Dengan menaikkan pajak cukai, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan, yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan nasional, termasuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Kedua Kesehatan Masyarakat. Kebijakan kenaikan pajak tembakau juga didorong oleh keinginan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Kenaikan harga rokok dapat memotivasi perokok untuk mengurangi konsumsi rokok atau berhenti merokok. Oleh karena itu, peningkatan pajak tembakau diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan.

Ketiga dukungan untuk alternatif tembakau. Kenaikan pajak tembakau mungkin merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung alternatif tembakau yang dianggap lebih ramah lingkungan atau lebih aman bagi kesehatan.

Keempat Pemerintah berupaya mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak negatif rokok, dengan cara menaikkan harga rokok. Hal ini akan membantu mengurangi beban penyakit yang disebabkan oleh merokok dan, pada gilirannya, mengurangi biaya kesehatan bagi negara.

Kelima kenaikan pajak tembakau mungkin juga sejalan dengan komitmen pengendalian tembakau internasional. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan peningkatan pajak tembakau dapat dilihat sebagai upaya untuk menerapkan komitmen dan prinsip yang terkandung dalam FCTC.

Beberapa alasan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dampak kenaikan pajak tembakau tidak terbatas pada industri tembakau itu sendiri, namun meluas ke sektor perekonomian yang lebih luas. Pemerintah dapat mengalokasikan tambahan pendapatan dari kenaikan cukai untuk berbagai program kesehatan dan proyek pembangunan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun