Mohon tunggu...
Sleepyaddct_
Sleepyaddct_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Belum bekerja

Life love laugh eak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah

26 September 2024   17:31 Diperbarui: 26 September 2024   17:34 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila sebagai Darul Ahdi berarti negeri yang bersepakat pada kemasalahatan.

  Artinya Darul Ahdi juga dapat dimaknai sebagai Darussalam yang berarti negeri yang penuh dengan kedamaian.

  Sedangkan Pancasila sebagai Wa Syahadah berarti negeri kesaksian dan pembuktian bahwa umat harus berperan aktif dalam pemahaman, penghayatan, dan laku hidup sehari-hari.

  Dalam arti luas, Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah bermakna bahwa setiap kelompok harus berlomba-lomba meraih kemajuan dan keunggulan berdasarkan etika sportifitas.

  Menurut Hasnan Bachtiar, penekanan Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah memiliki tujuan untuk memberikan pedoman bagi para aktivis, kader, dan simpatisan Muhammadiyah mengenai hubungan negara dan persyarikatan. Selain itu, kata Hasnan, sebagai fondasi pertahanan ideologis, alat harmonisasi politik, dan manifestasi intelektual dan politik yang menekankan pentingnya nasionalisme kebangsaan.

  Sedangkan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, berangkat dari tiga latar belakang utama:
(1) adanya golongan-terutama masyarakat muslim yang masih mempersoalkan relasi antara Islam dengan negara yang berdasarkan Pancasila;

(2) adanya realitas bahwa sebagai bangsa ini secara ideologis belum merumuskan dengan sangat eksplisit dan membuat satu penjelasan akademik mengenai negara Pancasila itu;

(3) adanya ancaman dari kelompok Islam yang lain yang dianggap sebagai ancaman terhadap negara Pancasila.

  Dengan adanya konsep Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, Muhammadiyah telah berhasil menemukan titik temu antara keislaman dan kehidupan berbangsa.

  Dengan demikian, salah satu poin dalam pernyataan pers PP Muhammadiyah tentang RUU HIP menyebutkan bahwa perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila harus diakhiri karena telah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa. Ketika para pendiri bangsa telah "Darul Ahdi", telah bersepakat, kita sebagai penerus perjuangan mereka jangan sampai menjadikan Indonesia sebagai "Darul Harb", negeri yang penuh dengan konflik.

Sumber: https://www.stitmuhngawi.ac.id/pancasila-sebagai-darul-ahdi-wa-syahadah/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun