Mohon tunggu...
Hafizh Muhammad
Hafizh Muhammad Mohon Tunggu... Guru - Sang Penjelajah

Komp.WIKA Cluster Mahogany 2 bok M10 no.19

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ranah Pidana dalam Berinternet, Apakah Masih Berlaku untuk Semua Kalangan?

22 Februari 2023   21:25 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:40 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi internet yang menghubungkan sistem jaringan yang mencangkup seluruh dunia (global) tentunya sudah familiar di masyarakat Indonesia. Orang-orang kini dengan mudah bertransaksi maupun mencari informasi dengan komputer maupun dengan smartphonenya. Segala kebutuhan untuk kepentingan administrasi kini dengan mudah dilakukan dengan cara online masuk pada website. Dengan kemajuan teknologi internet ini membuka banyak peluang pekerjaan yang bisa dikerjakan tanpa harus keluar rumah. Disisi lain banyak juga orang-orang yang menggunakan internet untuk mengambil keuntungan melalui jalan haram. 

Konsep Regulasi Digital :

1. Adanya regulasi yaitu untuk mengatur dengan serangkaian peraturan tertentu, aturan tersebut berlaku disetiap kalangan masyarakat

2. Regulasi digital pun memiliki konsep untuk mengtrol dan memberikan batasan, mewujudkan rasa damai, melindungi hak dan kewajiban, menumbuhkan rasa patuh dan disiplin, dan juga pengendalian sosial

Pada tanggal 27 Oktober 2016 rapat paripurna DPR mengesahkan UU No 19 tentang perubahan atas Dasar Undang Undang Nomer 11 tahun 2008. Berikut rincian UU ITE :

1. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/denda dari paling banyak 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

2. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun.

Awal mula mencuatnya Undang Undang ITE ini adalah ketika adanya pengaduan di media sosial tentang dirinya dengan RS Omni International atas ketidakpuasaan pelayanan rumah sakit yang diberikan. Maka pihak RS pun melaporkan kepada kepolisian akibat pencemaran nama baik. Dalam persidangan akhirnya terduka di kenai hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun setelah kasus ini di usut kembali, sang terduka akhirnya tidak terbukti melanggar pencemaran nama baik.

Beda kisahnya dengan kasus kasus yang terkait undang undang ITE seperti Ahmad Dani, Ariel Noah, Habib, dan masih banyak lagi. Meskipun sudah pernah dibahas dalam seminar besar, bahwasannya Undang-Undang ITE masih memiliki kelemahan yang dapat dijadikan sebagai pedang.

Apa yang harus dilakukan Para Mahasiswa maupun Dosen agar fenomena seperti itu tidak terjadi lagi? Tentunya saling mengingatkan dalam kebaikan.

1. Konfirmasi terlebih dahulu segala informasi sebelum membagikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun