Mohon tunggu...
Hafizah Hafizah
Hafizah Hafizah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa STAI Al-Anwar

membaca/ambivert/suka traveling klo ada cuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengangguran di Indonesia Semakin Meningkat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menjadi Salah Satu Penyebabnya

5 Juli 2024   10:25 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:29 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.akuntansilengkap.com/wp-content/uploads/2017/09/contoh-gambar-phk.png 

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya sistematis untuk memberikan kemampuan kepada masyarakat agar mereka dapat mengatasi berbagai masalah yang dihadapi sekaligus suatu kemampuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Melalui upaya pemberdayaan masyarakat memiliki berbagai macam tantangan yang harus dihadapi, salah satu tantangan tesebut adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi salah satu penyebab terhambatnya pemberdayaan masyarakat dan penyebab yang menjadikan adanya kemiskinan salah satunya yaitu tidak tersedianya tempat kerja atau tempat kerja tersedia, namun banyak faktor yang menyebabkan tempat kerja tidak produktif. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab dari adanya pengangguran, keadaan ini relevan dengan beberapa data yang ditemukan oleh penulis.

Data yang didapat dari Tribunnews.com, Jakarta, telah terhitung sebanyak 13 ribu buruh kerja yang terpaksa diberhentikan. Para buruh yang diberhentikan tersebut secara otomatis kehilangan pekerjaanya dan masuk dalam kategori pengangguran. Menghalau agar tidak terjadi jumlah pengangguran yang semakin meningkat, para buruh tersebut berupaya untuk memperjuangkan haknya, salah satu upaya yang mereka lakukan dibuktikan dengan aksi unjuk rasa.

Dilansir dari Jakarta, Kompas.com, sedang digemparkan dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam partai buruh dan KSPI. Hal ini disebabkan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh sangat tinggi. Salah satu faktornya karena ditetapkannya peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Kelompok buruh tersebut menuntut agar pemerintah dapat menghentikan persaingan tidak sehat antara jasa kurir dan logistik dari pihak asing.  Jika kebijakan tersebut ditetapkan, maka akan berdampak pada semakin banyaknya kelompok buruh yang akan kehilangan pekerjaanya. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) maka dapat dipastikan jumlah pengangguran di Indonesia akan semakin meningkat.

Selain faktor yang telah disebutkan di atas, beberapa penyebab dari pemutusan hubungan kerja juga dikarenakan berbagai faktor, diantaranya:

1. Persaingan Global

Persaingan global perusahaan antar negara menjadi salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja, karena banyak dari perusahaan luar seperti China, Vietnam dan perusahaan-perusahaan luar lain mampu mengeluarkan produk dengan kualitas tinggi namun harga terjangkau. Sehingga konsumen perusahaan dalam negeri menjadi semakin berkurang, karena konsumen lebih tergiur dengan produk luar.

2. Perubahan Tren

Perubahan tren dari tahun ke tahun akan terus berlanjut, apalagi para konsumen yang cenderung lebih banyak mengikuti tren-tren luar yang sedang viral. Perusahaan yang tidak cepat beradaptasi dan tidak bisa menciptakan inovasi baru akan semakin kehilangan konsumen.

3. Tenaga Kerja yang digantikan Mesin

Semakin majunya zaman, semakin banyak pula inovasi-inovasi cerdas manusia. Khusunya inovasi menciptakan suatu mesin yang akan mempermudah segala urusan. Masa modern seperti sekarang ini banyak didapati tenaga kerja mesin yang lebih efisien. Sehingga tenaga kerja manusia semakin tidak dibutuhkan dan telah terganti oleh mesin.

Beberapa penyebab-penyebab yang telah dipaparkan di atas menjadi alasan bagi beberapa perusahaan yang terpaksa memberhentikan para pekerjanya. Sehingga para pekerja atau buruh yang telah di-PHK akan kehilangan sumber penghasilan dan menjadi seorang pengangguran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun