Mohon tunggu...
Hafiz Dio
Hafiz Dio Mohon Tunggu... Sekretaris - Mencoba untuk menjadi penulis yang mahir

Halo semuanya, semoga profil saya dapat memungkinkan kalian untuk mendapatkan ilmu-ilmu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian SIUP

20 April 2022   13:55 Diperbarui: 20 April 2022   14:43 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Apabila Anda ingin mengetahui tentang apa itu SIUP, maka dimana lagi dimulainya selain dari mengetahui apa itu pengertiannya. Pengertian tersebut baik untuk diketahui berdasarkan peraturan yang mengaturnya.

Apabila diliat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/9/2007 terdapat pengertian SIUP yakni surat yang mempunyai kekuatan legal untuk suatu usaha yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada seseorang pelaku usaha untuk dijadikan sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha yang sah dan diakui oleh pemerintah.

SIUP sendiri dapat dibagikan kepada seseorang pengusaha secara perseorangan, PT, CV, BUMN, ataupun Koperasi. Intinya segala usaha baik skala besar atau kecil diwajibkan pemerintah untuk mempunyai SIUP

Anda juga dapat melihat dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, terdapat beberapa pengecualian tentang kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan berbagai kriteria sebagai berikut :

  • Kantor perwakilan dan kantor cabang
  • Memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000, hal tersebut tidak termasuk ke dalam tanah dan bangunan
  • perusahaan yang kegiatan usahanya berada di luar sektor perdagangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun