Apabila Anda ingin mengetahui tentang apa itu SIUP, maka dimana lagi dimulainya selain dari mengetahui apa itu pengertiannya. Pengertian tersebut baik untuk diketahui berdasarkan peraturan yang mengaturnya.
Apabila diliat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/9/2007 terdapat pengertian SIUP yakni surat yang mempunyai kekuatan legal untuk suatu usaha yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada seseorang pelaku usaha untuk dijadikan sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha yang sah dan diakui oleh pemerintah.
SIUP sendiri dapat dibagikan kepada seseorang pengusaha secara perseorangan, PT, CV, BUMN, ataupun Koperasi. Intinya segala usaha baik skala besar atau kecil diwajibkan pemerintah untuk mempunyai SIUP
Anda juga dapat melihat dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, terdapat beberapa pengecualian tentang kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan berbagai kriteria sebagai berikut :
- Kantor perwakilan dan kantor cabang
- Memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000, hal tersebut tidak termasuk ke dalam tanah dan bangunan
- perusahaan yang kegiatan usahanya berada di luar sektor perdagangan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI