Mohon tunggu...
MohdHafiy Nawwaf
MohdHafiy Nawwaf Mohon Tunggu... Konsultan - Research Assitant

Mohd Hafiy Nawwaf adalah mahasiswa Magister Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan kelautan. Sebagai seorang peneliti sekaligus asisten riset, Hafiy aktif mengkaji berbagai isu hukum yang berkaitan dengan investasi, layanan keuangan, perdagangan internasional, dan transaksi lintas negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Sistem Hukum dalam Pandangan Lawrence Friedman

17 November 2024   13:39 Diperbarui: 17 November 2024   13:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkah Anda menyadari betapa seringnya hukum hadir dalam keseharian kita? Saat berbelanja, aturan mengatur tata letak barang hingga tanggung jawab karyawan. Di jalan, rambu lalu lintas menjaga keteraturan. Jika ada pelanggaran, sanksi diberikan. Meski sering kali tak terlihat, hukum ada di mana-mana, mengatur kehidupan kita. Namun, apakah hukum hanya soal aturan? 

Sistem hukum sering menjadi perbincangan yang kompleks, namun fundamental dalam kehidupan masyarakat. Lawrence M. Friedman, seorang pakar hukum terkemuka, memberikan pandangan yang mendalam tentang sistem hukum, mengintegrasikan analisis sejarah dan sosiologis. 

Lawrence M. Friedman,  menawarkan pandangan menarik. Ia melihat hukum tidak hanya sebagai kumpulan aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga cerminan dari masyarakat itu sendiri. Friedman menyebut hukum sebagai bagian dari jaringan sosial yang berfungsi menjaga harmoni dan keteraturan. Meski demikian, masyarakat sering kali tidak menyadari keberadaannya atau bahkan cenderung menghindarinya, seperti takut berurusan dengan pengadilan atau polisi. 

Menurut Friedman, sistem hukum terdiri dari dua elemen utama, yaitu hukum formal dan hukum informal, yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi.

  1. Hukum Formal
    Hukum formal mencakup aturan tertulis, pengadilan, dan lembaga penegak hukum. Aturan ini dibuat oleh badan legislatif, seperti undang-undang, dan diterapkan secara universal. Contoh sederhananya adalah peraturan lalu lintas yang ditegakkan oleh polisi atau sengketa hukum yang diselesaikan di pengadilan. Hukum formal memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur.

  2. Hukum Informal
    Berbeda dari hukum formal, hukum informal berakar pada tradisi, adat, atau norma lokal. Dalam sistem ini, konflik sering diselesaikan secara musyawarah oleh tokoh masyarakat tanpa keterlibatan langsung negara. Fleksibilitas menjadi kelebihan hukum informal karena ia dapat menyesuaikan dengan kebutuhan komunitas.

Friedman menekankan pentingnya memahami bahwa kedua sistem ini tidak terpisahkan. Hukum formal memberikan kerangka kerja yang jelas, sementara hukum informal menjaga keharmonisan sosial. Friedman percaya bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga alat yang merefleksikan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Hukum yang relevan di masa lalu mungkin tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, sehingga hukum harus berkembang.

Namun, pandangan Friedman tidak lepas dari kritik. Penganut positivisme hukum, seperti H.L.A. Hart, berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai aturan formal yang terpisah dari moralitas atau nilai-nilai sosial. Sementara itu, penganut realisme hukum menekankan pentingnya hasil praktis dari sebuah keputusan hukum dan bagaimana keputusan tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat.

Fokus utamanya  adalah pandangannya bahwa hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, hukum formal menetapkan sanksi dan ganti rugi. Namun, hukum informal sering kali mengambil peran dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Kedua pendekatan ini bekerja bersama untuk menjaga keadilan dan keharmonisan.

Memahami hukum, baik formal maupun informal, membantu kita menjalani hidup lebih teratur dan sadar akan hak serta kewajiban kita.Hukum tidak perlu dilihat sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai alat yang membantu kita menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis. Dengan memahami hukum, kita dapat menghargai peran pentingnya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun