Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jual-Beli Benda Purbakala, Bolehkah?

22 Oktober 2018   09:57 Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:09 1703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bejana perunggu temuan baru. Dok. Pribadi

Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan email dari orang asing, sebut saja namanya "D". D memberikan informasi kepada saya bahwa ada nelayan di Jawa yang secara tidak sengaja menemukan benda purbakala yaitu bejana perunggu disertai dengan lampiran fotonya. Si nelayan tersebut berniat menjual bejana kepada si D ini. Oleh sebab itu, D meminta pemikiran saya tentang hal tersebut. 

Saya tidak tahu dari mana si D mendapatkan kontak email saya. Mungkin didapatkan dari hasil penelusurannya melalui google. Soalnya saya memang pernah menulis karya ilmiah terkait bejana perunggu Nusantara. Karya ilmiah tersebut dapat diakses secara bebas (lihat di sini).

Bejana perunggu adalah benda purbakala (arkeologi) yang terbilang langka. Jumlah temuannya yang diketahui hingga kini di Indonesia hanya sekitar 5 buah. Dan itupun, disimpan di berbagai museum termasuk di Swiss. Bejana perunggu memiliki motif hias yang menarik, yakni motif hias bergaya dongsonian. Suatu motif yang banyak diterakan pada benda-benda purbakala produksi Dongson (Vietnam Utara saat ini) era paleometalik (zaman perunggu-besi) yang berkembang sejak akhir abad Sebelum Masehi hingga pertengahan millenium pertama Masehi. 

Screenshoot email yang dikirim ke saya. Dok. Pribadi
Screenshoot email yang dikirim ke saya. Dok. Pribadi
Dongson dikenal sebagai tempat produksi benda-benda perunggu yang bernilai seni di masa prasejarah seperti nekara, bejana, kapak dan berbagai hiasan lainnya. 

Mengingat keistimewaan dan nilai penting bejana perunggu tersebut, tentu saja saya melarang benda purbakala tersebut diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Undang-undang no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya (lihat artikel sebelumnya: Ketemu Benda Purbakala, Wajib Dilaporkan!).

Pasal 101 UU no. 11 tahun 2010 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 400 juta rupiah dan paling banyak satu milyar 500 juta rupiah".

Oleh sebab itu, melalui si D saya menyarankan agar si nelayan tersebut melaporkan barang temuannya kepada pihak berwajib (kepolisian) atau instansi terkait dengan bidang kebudayaan. 

Kondisi bejana perunggu dengan warna kehijauan di permukaannya sebagaimana yang terlihat dari foto, menunjukkan bahwa bejana perunggu tersebut telah mengalami korosi mengingat usianya yang tua. Oleh sebab itu, sangat diperlukan preservasi dab konservasi dengan segera.

Namun sayangnya, saya mendapat balasan email yang cukup mengecewakan. Isinya menyatakan bahwa si penemu/nelayan tersebut tidak mau melaporkan barang temuannya, ia lebih memilih untuk membuang kembali barang tersebut ke laut atau disimpan sendiri.

Tindakan si nelayan yang tidak mau melaporkan barang temuannya tersebut sejatinya bisa saja diancam pidana. Pasal 102 misalnya berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah". Sayangnya, si D ini merahasiakan identitas si nelayan, penemu bejana perunggu. 

Saya juga heran mengapa yang terlintas di kepala orang-orang yang diberi "amanah" oleh Tuhan untuk menemukan benda kuno adalah uang. Sebanyak-banyaknya uang akan habis, tetapi tindakan mengembalikan dan melaporkan temuan kepada pemerintah akan membuat seseorang  dikenang sepanjang masa. Namanya akan kekal dalam tulisan-tulisan arkeologi. Di samping itu, pemerintah sendiri menyediakan kompensasi bagi orang-orang yang mau melaporkan dan memberikan benda temuan arkeologisnya kepada pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun