Sajian Peringatan Kematian
Kematian adalah momen duka cita, di mana seseorang mengungkapkan rasa kesedihannya karena ditinggal oleh orang-orang terkasih. Kematian juga melahirkan tradisi-tradisi yang berkaitan dengan peringatan kematian tersebut.
Di Indonesia ada banyak tradisi untuk memperingati kematian . Tradisi paling umum adalah  peringatan 3 hari, 7 hari hingga 40 hari kematian. Di Tanah Toraja ada tradisi yang dinamakan rambu solo.Â
Di Hulu Lembah Kerinci, Dataran Tinggi Jambi, tepatnya di sekitar kecamatan Siulak dan kecamatan Siulak Mukai ada tradisi yang unik dalam peringatan 7 hari kematian seseorang. Mereka menyajikan kuliner tradisional yang hanya ada dalam upacara itu, kuliner tersebut dinamakan sebagai nasi manih.
Nasi manih terbuat dari komponen-komponen yang sangat sederhana. Tiga komponen utama adalah pulut putih (ketan putih) yang sudah ditanak (nasi ketan), santan kelapa dan gula tebu merah. Selain itu terdapat pula tambahan garam, daun pandan wangi, daun cengkeh dan kayu manis sebagai penyedap rasa.Â
Cara membuatnya pun sangat sederhana, santan kelapa, gula merah serta daun-daunan penyedap dimasukkan dalam kancah (kuali besar) yang telah dijerang di atas api. Setelah, santan kelapanya mendidih dan gula merah larut, barulah nasi ketan dimasukkan dan diaduk hingga merata sampai larutan gula merah dan santan benar-benar menyatu di dalam nasi ketan.Â
Setelah itu, nasi manih yang telah masak diangkat dan diratakan (bahasa setempat: digacah) di atas talam  (nampan berukuran besar). Setelah mendingin barulah nasi manih, dipotong dalam sayatan jajaran  genjang dan disajikan kepada kaum kerabat yang hadir.Â
Kematian memang menyebabkan hubungan sosial si mati dengan kaum kerabatnya terputus. Tapi tidak begitu bagi masyarakat Kerinci, kematian justru menjadi momen mempererat kembali hubungan antar kerabat dan sanak keluarga yang ditinggalkan.Â
Rasa gurih dan manis yang dihasilkan oleh nasi manih, semanis hubungan keluarga yang dipererat kembali melalui momen upacara kematian. Dua Komponen nasi manih yaitu santan dan pulut putih yang memiliiki warna putih yang merupakan simbol dari hukum s'rak (hukum islam) dan keikhlasan melepas kepergian si mati, sementara gula  yang berwarna coklat kehitam-hitaman  sekaligus memberi warna "hitam" pada si pulut putih merupakan simbol dari hukum adat yang digunakan oleh masyarakat Kerinci dan persatuan kerabat yang ditinggalkan.Â
Dalam upacara kematian pada masyarakat adat di hulu Lembah Kerinci, ada dua komponen hukum yang harus dilakukan yakni hukum Islam dan hukum adat.Â