Mohon tunggu...
Hafie Fauzan
Hafie Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari universitas UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[Review] Buku kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan beda agama menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

13 Maret 2024   08:49 Diperbarui: 13 Maret 2024   08:59 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU

Judul Buku:  Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Nama Penulis: Siska Lis Sulistiani

Nama Penerbit: PT Refika Aditama

Jumlah Halaman: 204 hlm

Kota Terbit: Bandung

Tahun Terbit: 2015

ISBN: 978-602-7948-76-1

Dalam buku ini menjelaskan pengertian pengertian mengenai perkawinan  menurut hukum islam dan menurut hukum positif juga, terdapat penjelasan para ulama ulama serta para madzhab mengenai masalah kedudukan anak hasil beda agama. Buku ini juga menjelaskan mengenai pembagian harta waris anak hasil pernikahan beda agama dengan dalil dalil dan menurut hukum positif. Dengan adanya sumber sumber yang terpercaya yang diambil oleh buku ini serta undang undang yang dicamtumkan membuat pembaca paham terhadap apa yang dibaca. Kesan terhadap buku Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam adalah menarik, karena kebanykan buku buku yang lain membahas anak hasil luar kawin sedangkan ini membahas mengenai anak hasil perkawinan beda agama yang disertai dalil, hadist, dan juga undang undang yg berlaku di Indonesia.

RESULT/PEMBAHASAN

PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun