Penulis :
1. Muhammad Hafie Fauzan 2. Muhammad zakaria
menurut pendapat  penulis UU nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “perkawinan ialah seseorang pria serta seorang wanita menjadi suami istri dengan tujuan menghasilkan keluaraga atau rumah tangga yang bahagia dan  kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa “ . Undang -  undang ini mengatur beberapa prinsip yang sebagai dasar aturan perkawinan di Indonesia. Berikut merupakan analisis prinsip-prinsip tersebut:
1.Asas Sukarela: Prinsip ini menekankan bahwa perkawinan wajib  didasarkan  pada kesepakatan  sukarela dari kedua belah pihak yang akan menikah. artinya, kedua pihak harus memberikan persetujuan secara bebas serta tanpa tekanan untuk menjalani perkawinan. Hal ini menegaskan pentingnya kehendak individu dalam menetapkan masuk ke pada institusi perkawinan. Prinsip ini pula berhubungan dengan perlindungan terhadap hak asasi individu untuk menghasilkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan langsung mereka.
2.Asas Partisipasi keluarga: Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya peran keluarga pada proses perkawinan. keluarga mempunyai tanggung jawab dan  peran penting dalam membantu memfasilitasi serta mendukung proses perkawinan. Prinsip ini menuntut keikutsertaan keluarga masing-masing calon mempelai untuk merestui pernikahan.Bila salah  satu pihak keluarga tak setuju, maka kedua mempelai harus berdiskusi secara kekeluargaan. Asas ini memastikan partisipasi seluruh pihak terlibat. Hal ini mencakup dukungan moral, sosial, serta mungkin juga dukungan finansial pada beberapa perkara. Prinsip ini mencerminkan pentingnya integrasi dan  keterlibatan keluarga dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan individu.
3.Perceraian di Persulit: UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya mendamaikan kedua belah pihak.Perceraian harus berdasarkan pada alasan yang baik dan  sinkron dengan peraturan yang berlaku.Prinsip ini memberikan bahwa perceraian tak boleh disebut menjadi pilihan praktis. aturan mengatur bahwa proses perceraian haruslah melalui prosedur yang ketat dan  mungkin pula memerlukan persetujuan dari pihak yang terlibat, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan perceraian, serta untuk melindungi kestabilan keluarga serta mencegah perceraian yang dilakukan secara spontan atau tanpa pertimbangan yang cukup.
4.poligami Dibatasi dengan Ketat: Prinsip ini memutuskan pembatasan yang ketat terhadap praktek istri lebih dari satu. Meskipun dalam beberapa perkara diizinkan oleh agama Islam, tetapi UU ini menetapkan batasan-batasan yang jelas terkait poligami, seperti persyaratan persetujuan dari istri pertama, syarat ekonomi yang memadai, serta kesejahteraan psikologis dari seluruh pihak yang terlibat. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan  dan  mencegah penyalahgunaan poligami dalam praktek perkawinan. Asas ini mengatur bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri.Pengadilan bisa memberi izin poligami Jika terdapat alasan kuat, contohnya Bila istri tidak dapat melayani suami dengan baik karena sakit berat.
5.Kematangan Calon Mempelai: Prinsip ini menekankan pentingnya kematangan fisik, mental, dan  emosional dari calon mempelai sebelum memasuki ikatan perkawinan. menggunakan mendorong kematangan ini, diharapkan bahwa proses perkawinan akan lebih berlangsung dengan baik serta stabil. Prinsip ini pula mencerminkan tanggung jawab sosial dan  moral buat memastikan bahwa individu yang menikah siap secara keseluruhan untuk mengambil tanggung jawab perkawinan. Tujuannya artinya buat memastikan bahwa kedua belah pihak siap menghadapi tanggung jawab serta komitmen pada pernikahan.
model penerapan asas kematangan calon mempelai: Usia seseorang pria wajib  minimal berusia 19 tahun serta seseorang perempuan  minimal berusia 16 tahun untuk dapat menikah.Kematangan dan  emosional calon mempelai wajib  tahu arti pernikahan, tanggung jawab, serta komitmen yang dihadapi.k.Asas ini bertujuan buat menghindari pernikahan yang terjadi di usia yg terlalu dini atau tanpa pemahaman yang cukup
6.Memperbaiki Derajat Kaum wanita: Prinsip ini mencerminkan komitmen untuk menaikkan derajat serta status sosial wanita dalam konteks perkawinan. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan  pada perkawinan, menghapus diskriminasi gender, serta memastikan bahwa perempuan  memiliki posisi yang setara serta dihormati pada perkawinan. Ini meliputi aspek-aspek seperti hak-hak dalam perceraian, kepemilikan harta, hak asuh anak, dan  lain-lain.
7.Asas Pencatatan Perkawinan: Prinsip ini memutuskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi oleh pihak berwenang. Pencatatan perkawinan ini krusial untuk keperluan administratif, aturan, dan  sosial. dengan mencatat perkawinan secara resmi, pemerintah serta masyarakat bisa melacak status perkawinan dan  hak-hak yang terkait menggunakan status tadi, serta memastikan perlindungan aturan bagi semua pihak yg terlibat.