Di dalam industri keuangan dan bisnis syariah sering kita dengar istilah akad maupun wa'ad. Lalu apa sih bedanya akad dan wa'ad ?
Secara definisi akad adalah perbuatan atau pernyataan yang memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu keridhoan dalam bertransaksi diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar dari suatu ikatan yang tidak sesuai dengan syara'.
Sedangkan definisi wa'ad (janji) adalah keinginan yang dikemukakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain. Dalam Fatwa DSN MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012, wa'ad (janji) adalah pernyataan kehendak dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik (atau tidak melakukan sesuatu yang buruk) kepada pihak lain (mau'ud) di masa yang akan datang.
Dalam wa'ad tidak saling mengikat diantara kedua belah pihak, jadi hanya mengikat kepada orang yang berjanji (wa'id) saja. Sehingga apabila pihak yang berjanji (wa'id) tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya tidak lebih merupakan sanksi moral. Tetapi jika menimbulkan kerugian pihak lain, pihak yang berjanji harus mengganti rugi.
Berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak melalui ijab dan qabul yang telah bersepakat melakukan transaksi. Dan dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Jadi apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berakad tidak bisa melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka akan ada sanksi seperti yang telah disepakati di awal kontrak.
Jadi pada wa'ad kedua belah pihak belum sepakat. Sedangkan pada akad pihak satu dan pihak lainnya sudah sepakat dan memiliki tanggung jawab kedua belah pihak untuk mencapai tujuan akad yang telah disepakati di awal baik itu bertujuan profit maupun non profit.
Di industri keuangan dan bisnis syariah, wa'ad wajib dilaksanakan pihak yang berjanji (wa'id). Ini sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012, janji (wa'ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim (mengikat); dalam arti bahwa pihak yang berjanji (wa'id) wajib menunaikan janjinya (melaksanakan sesuatu yang dijanjikan oleh wa'id), serta boleh dipaksa oleh pihak yang diberi janji (mau'ud) dan/atau pihak otoritas untuk menunaikan janjinya.
Wa'ad (janji) biasanya diterapkan dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah agar menimbulkan keyakinan kepada pihak lain agar berkeinginan melaksanakan kontrak dan meminimalisir risiko dalam akad. Contoh praktik wa'ad dalam akad bisnis yaitu pada akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT), unsur wa'ad pada akad IMBT terdapat pada janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H