Selain permasalahan cukai, Industri tembakau, khususnya produsen SKT juga tengah menghadapi tantangan serius akibat peredaran rokok ilegal. Pemasaran produk SKT terhambat oleh keberadaan rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah, menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan. Dampak dari peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menurunkan pasar rokok legal, seperti yang dialami oleh PR KSM di Jepara. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Bea Cukai terus berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal demi melindungi pasar rokok legal.
Lebih mendasar, ketidakpastian harga jual tembakau yang sulit diprediksi, menciptakan ketidakstabilan dalam pendapatan petani. Ketergantungan kuat pada kondisi cuaca ekstrem menjadi faktor krusial, di mana petani tembakau sangat bergantung pada kondisi cuaca yang mendukung pertumbuhan tembakau yang berkualitas. Risiko gagal panen akibat cuaca buruk dapat mengancam keberlanjutan usaha petani.
Penghentian subsidi pupuk sebagai dampak dari kebijakan pertembakauan juga menjadi permasalahan serius dalam perekonomian tembakau. Subsidi pupuk yang dihentikan dapat memberikan tekanan tambahan terhadap biaya produksi petani, menyulitkan mereka untuk menghasilkan tembakau dengan kualitas optimal. Selain itu, kondisi permodalan yang terhubung dengan tengkulak dengan besaran bunga sebesar 50% menjadi beban tambahan bagi petani. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam hubungan bisnis antara petani dan tengkulak yang dapat merugikan pihak petani dalam jangka panjang. Solusi terbaik saat ini adalah dengan pemanfaatan DBHCHT yang tepat guna agar menunjang kemaslahatan para petani Tembakau di daerah.
Potensi Produksi Sigaret Kretek Tangan Daerah
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Temanggung dengan luas tanaman tembakau mencapai 18.519 hektare pada tahun 2021, menunjukkan potensi besar dalam memproduksi SKT yang dapat memberikan dampak ekonomi signifikan. Selain itu, Jawa Tengah secara keseluruhan memiliki peran kunci dalam industri tembakau, terutama dengan Kabupaten Kudus yang menjadi pusat pabrik rokok dengan jumlah mencapai 57 pabrik, dan Kabupaten Jepara yang memiliki 29 pabrik. Sampoerna, sebagai perusahaan rokok terkemuka, terus berinvestasi dengan membuka dua pabrik kretek baru di Jawa Timur, sementara Nojorono Tobacco International (NTI) di Kudus meluncurkan produk SKT terbaru bernama Saroja. Program pertanian tembakau di Kebumen, seperti Demplot Tembakau untuk Desa Kelompok Tani Sidomaju Desa Sidogede, menunjukkan komitmen terhadap pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produksi daun tembakau berkualitas.
Tidak hanya membuka potensi produksi SKT, pembukaan pabrik rokok juga berdampak pada lapangan pekerjaan di daerah tersebut. Pembukaan pabrik SKT, seperti pabrik PR KSM di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, menciptakan peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat. Begitu pula dengan kehadiran 57 pabrik rokok di Kabupaten Kudus, yang memberikan kontribusi pada penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan distribusi. Demikian pula, pembukaan dua pabrik baru oleh Sampoerna tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi SKT tetapi juga memberikan kesempatan bagi ribuan pekerja baru di Surabaya, Malang, dan Probolinggo. Potensi pembukaan lapangan pekerjaan ini menunjukkan bahwa industri tembakau, khususnya SKT, tidak hanya berpotensi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui produksi, tetapi juga melalui kontribusi nyata terhadap lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H