Mohon tunggu...
HAFIDZ AL
HAFIDZ AL Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pelayanan Akta Kelahiran di Kelurahan Baratajaya

5 Juli 2022   13:40 Diperbarui: 5 Juli 2022   13:42 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan baratajaya kecamatan gubeng kota surabaya yang cukup aktif didalam melakukan pelayanan kepada warganya. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah pengadaan pembuatan Akta Kelahiran dari Januari-Juni 2022.dengan hanya memawa persyaratan yakni :

1.surat keterangan lahir dari puskesmas/klinik/rs asli (apabila tidak ada bisa mengisi form yang disediakan kelurahan)

2.membawa kk dan ktp asli dan fotocopy orang tua

3.surat formulir saksi yang di berikan oleh kelurahan dengan di lengkapi foto copy ktp dan data alamat saksi (2 sakssi)

dokpri
dokpri

Kelurahan baratajaya bersama Ningminduk kelurahan selalu sigap dalam melakukan suatu pendataan adminduk, termasuk yang belum memliki akta kelahiran, bayi yang baru lahir dan pembuatan akta kelahiran dengan turun kelapangan secara langsung di balai RW bersama sama pegawai keelurahan dan Rw untuk mendata kepengurusan pencatatan tempat tinggal. Yang kemudian akan dimasukkan kedalam web Kalimasada oleh Ningminduk yang merupakan salah satu jembatan komunikasi antar warga dengan kelurahan. Setelah terdata maka informasi yang diperoleh akan diperuntukan untuk membuat Akta Kelahiran maupun hanya update.

 Kelurahan juga membantu memudahkan layanan pembuatan akta kelahiran dengan mengadakan pelayanan Balai RW yaitu pelayanan langsung ke tiap-tiap balai RW sesuai waktu yang dijadwalkan.

Selain Akta Kelahiran masih bannyak lagi administrasi administrasi yang di lakukan oleh Ningminduk bersama staff kelurahan dan Rw juga membantu Warga didalam mengurus surat kepindahan alamat, baik keluar maupun masuk kelurahan baratajaya, mendata akta kematian, perbaruan status maupun KK berbarcode dan juga pecah KK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun