Mohon tunggu...
Hafidz Akbar
Hafidz Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang senang dalam bidang olahraga terutama tinju dan sangat senang dalam bidang kreatif

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jakarta : Pembatasan Mobil Maksimal 10 Tahun, Apakah Keputusan yang Tepat?

15 Juli 2024   17:12 Diperbarui: 15 Juli 2024   17:32 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bintaro, Jakarta Selatan (Dokpri)

Kebijakan Pembatasan Usia Mobil Harus 10 Tahun di Jakarta

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) telah mengeluarkan kebijakan baru yang
bertujuan untuk membatasi usia kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta menjadi maksimal 10
tahun. Undang-Undang No. 22 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada
tanggal 25 April 2024, menghasilkan kebijakan ini. Tujuan pembatasan ini adalah untuk
menghentikan peningkatan tingkat polusi udara di Jakarta, yang telah mencapai tingkat yang
mengkhawatirkan.
Kebijakan ini akan memengaruhi pedagang mobil bekas, yang biasanya menjual mobil tua.
Pedagang, seperti Yugi dari Glory Auto di WTC Mangga Dua, Jakarta, mengatakan bahwa mobil
tua akan ditempatkan di daerah atau di luar DKI Jakarta jika kebijakan ini diberlakukan. Namun,
beberapa penjual mobil tua tetap menjualnya, seperti Andy dari Jordy Mobil di MGK
Kemayoran, Jakarta, yang mengatakan bahwa mobil tua masih diminati oleh beberapa orang,
terutama yang telah dirawat dengan baik.
Di Jakarta, pembatasan kendaraan berusia lanjut sudah lama ada. Rencana ini muncul sejak
Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2015. Ahok berharap perpanjangan
STNK untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dihentikan mulai tahun 2016. Namun, hingga
saat ini, kebijakan ini belum diterapkan.

Bintaro, Jakarta Selatan (Dokpri)
Bintaro, Jakarta Selatan (Dokpri)
Instruksi Gubernur No. 66 tentang Pengendalian Kualitas Udara dikeluarkan oleh Gubernur DKIJakarta Anies Baswedan pada 2019. Instruksi ini memperketat persyaratan uji emisi untuk setiap
kendaraan pribadi dan menetapkan bahwa kendaraan berusia lebih dari 10 tahun tidak dapat
digunakan di wilayah DKI Jakarta hingga tahun 2025. Meskipun demikian, Undang-Undang No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak membatasi usia kendaraan
bermotor pribadi.
Diharapkan bahwa kebijakan ini akan mengurangi efek buruk polusi udara, yang sebagian besar
disebabkan oleh kendaraan pribadi. Namun, ada juga kekhawatiran tentang dampak ekonomi
dari pembatasan kendaraan lama, karena sebagian besar masyarakat bergantung pada kendaraan
mereka sebagai sumber pendapatan utama mereka. Pemerintah DKI Jakarta harus
mempertimbangkan dampak kebijakan ini pada kesejahteraan masyarakat dan pendapatan
daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang bekerja sama dengan berbagai kelompok untuk
membuat kebijakan yang menyeluruh untuk membatasi lalu lintas. Hal ini akan mencakup
hal-hal seperti pembatasan usia kendaraan, sistem pengendalian lalu lintas elektronik,
pengelolaan parkir yang lebih efisien, dan penggunaan kendaraan bebas emisi seperti sepeda dan
kendaraan listrik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun