Mohon tunggu...
Hafidzaa Nufus
Hafidzaa Nufus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Undang-undang

29 Agustus 2017   22:36 Diperbarui: 29 Agustus 2017   22:59 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang sering kita ketahui bahwa undang-undang adalah peraturan-peraturan resmi dari Pemerintah yang berlaku untuk Pemerintah itu sendiri hingga ke masyarakat yang berperan sebagai ruang lingkup dasar. Undang-undang juga dapat disebut sebagai pengatur kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban rakyat. Undang-undang juga bersifat dinamis walaupun Undang-undang tertinggi seperti UUD 1945, dikarenakan permasalahan-permasalahan yang terjadi semakin meluas cakupannya seiring majunya peradaban dunia khususnya di Indonesia menjadi faktor pembaharuan Undang-undang. Undang-undang ada yang berupa tulisan maupun lisan, tetapi yang berupa lisan biasanya adalah berisi hukum adat, dan hukum adat itu diberlakukan untuk suku atau orang-orang yang menempati daerah tertentu dengan hukum adat yang tertentu pula. Undang-undang sendiri sesungguhnya karya legislatif karena dibuat oleh DPR dengan persetujuan presiden.

Undang-undang memiliki berbagai jenis, meliputi Undang-undang tentang perpajakan, Undang-undang tentang batas laut, Undang-undang tenang hukum pidana, dan sebagainya. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur hingga melindungi jalannya pemerintahan agar terciptanya tujuan bersama dalam bernegara seperti tujuan utama Negara yakni kesejahteraan. Isi dalam Undang-undang juga tidak sedikit yang mengandung politik dan hukum, karena hukum juga dibuat untuk mengatur dan membatasi kekuasaan individu maupun perorangan. Undang-undang juga ada yang berisis tentang evaluasi masalah dari beberapa daerah karena dapat menjadi pelajaran agar tidak tejadi kembali, seperti masalah persengketaan antar desa hingga bentrok antar suku mayoritas dengan suku minoritas dan lain-lain.

Undang-undang tidak hanya diciptakan untuk diketahui tetapi juga ditaati karena jika dilanggar akan mendapatkan hukuman dari mulai teguran hingga tindak pidana karena Undang-undang menempati kedudukan ketiga dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Syarat wajib diberlakukan Undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara oleh menteri atau sekretaris negara. Waktu diberlakukannya Undang-undang ditentukan Undang-undang itu sendiri, bila tidak ditentukan maka berlakunya dimulai dari 30 hari setelah diundangkan. Sedangkan masa berakhirnya ialah ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, Undang-undang tersebut bertentangan dengan masalah yang baru atau bertentangan karena kebiasaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun