Mohon tunggu...
Hafidz Aldam
Hafidz Aldam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Reality Is Cruel

Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Polisi Menindak Pengguna Knalpot Racing?

25 Maret 2021   15:40 Diperbarui: 25 Maret 2021   16:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, sedang hangat hangatnya terjadi penindakan kepada pengendara knalpot bising atau biasa kita sebut dengan knalpot resing. Ini terjadi pada minggu lalu dimana pengendara yang menggunakan knalpot bising ditindak dengan di perintahkan untuk mengganti knalpot asli atau knalpot bawaan pabrik motornya tersebut. Beberapa pengendara tersebut terlihat diperintahkan untuk pulang mengambil knalpot ori dari motornya sendiri pada saat itu juga. Mereka juga di beri surat tilang karena dianggap melanggar dari aturan yang di berikan. Polisi Sendiri menyebutnya dengan tindakan, bukan razia. Namun, seharusnya tindakan ini dilakukan dengan alat ukur desibel meter. Karena jika memang knalpot tersebut saat di cek melebihi dari batas desibel meternya baru bisalah mereka menindak para pengguna knalpot bising tersebut. Itulah yang mereka katakan sebagai pengguna knalpot resing. Polisi melakukan hal ini karena baru saja terjadi keributan di daerah Ring 1 antara oknum dengan mereka karena geber geber dan juga kebut kebutan di daerah tersebut. Sontak saja saat ini Polisi banyak melakukan penindakan kepada pengendara motor dengan knalpot bising dikarenakan takut hal tersebut bisa saja terulang kembali.

Di karenakan satu oknum, pengendara motor lain pun ikut resah akibat perbuatannya. Imbasnya semua pengendara motor saat ini harus di check terlebih dahulu knalpotnya. Sekarang juga Polisi akan melarang kegiatana Sunday Morning Ride (SUNMORI) dan juga NR (Night Ride). Karena pada kegiatan tersebut pasti ada pengendara yang tidak punya surat – surat, SIM, KTP, dan juga menggunakan knalpot bising. Hal ini sangat meresahkan menurut penikmat kendaraan roda dua karena hobi mereka jadi terganggu akibat beberapa oknum saja. Dengan banyaknya kejadian dan tindakan tersebut, untuk penikmat roda dua diharapkan untuk selalu berhati hati dalam berkendara. Juga untuk melengkapi surat surat yang di butuhkan untuk berkendara. Keep riding safe and enjoy the ride.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun