Tadi pagi ketika perjalanan berangkat ke kantor ada sebuah pemandangan yang menurut saya mungkin patut diperhatikan di sebuah perempatan di sebelah timur Taman Parkir Ngabean Yogyakarta. Saat itu ketika lampu traffict light menyala merah di depan saya ada seorang bapak bapak dengan sepeda motor bebeknya, dan didepannya ada mobil dengan lampu hazard menyala. Saat itu memang kondisi lalu lintas memang sangat ramai, sehingga pandangan bapak tersebut terhalang oleh beberapa motor yang ada disamping kirinya dan lampu hazard dari mobil yang ada di depannya itu hanya terlihat sebelah kanan yang menyala.
Dan ketika lampu traffict light menyala hijau, apa yang terjadi dengan bapak pengendara motor tadi ? Ya beliau menyalip dari kiri mobil dengan lampu hazard menyala tersebut. Saya yang berada di belakang bapak tadi sempet kaget juga karena mobil tadi hampir saja bersrempetan dengan bapak pengendara motor tadi. ketika saya mendahului bapak pengendara motor tadi saya sempat melihat keadaanya, Alhamdulillah beliau tidak apa-apa. Pertanyaanya adalah apakah fungsi lampu hazard mobil tersebut sudah benar dalam penggunaannya, karena banyak salah kaprah tentang penggunaan lampu hazard yang malah bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.
Sesuai dengan namanya "hazard" (mirip dengan pemain Chelsea FC hehehe) , lampu ini hanya digunakan dalam kondisi darurat atau bahaya. Misalkan saat kendaraan mengalami masalah ban bocor dan harus mengganti ban bocor di bahu jalan, kendaraan mogok ditengah jalan, atau mungkin saat terdapat iring-iringan ta'ziah , dan sebagainya.
Sepertinya telah menjadi salah kaprah massal bahwa jika hujan deras turun, maka pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard. Sebenarnya cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama (head lamp) pun sudah mencukupi di malam hari.
Jika harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu lalulintas, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan jalan lurus. Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Sesuai dengan namanya "hazard" (mirip dengan pemain Chelsea FC hehehe...) , lampu ini hanya digunakan dalam kondisi darurat atau bahaya. Misalkan saat kendaraan mengalami masalah ban bocor dan harus mengganti ban bocor di bahu jalan, kendaraan mogok ditengah jalan, atau mungkin saat terdapat iring-iringan ta'ziah layatan , dan sebagainya.
Sepertinya telah menjadi salah kaprah massal bahwa jika hujan deras turun, maka pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard. Sebenarnya cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama (head lamp) pun sudah mencukupi di malam hari.
Jika harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu lalulintas, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan jalan lurus. Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Menyalakan lampu darurat atau hazard lamp tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penggunaan lampu hazard ini sudah diatur peraturan lalu lintas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Pasal 121 ayat 1 disebutkan bahwa :
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”
Isyarat lain disini adalah dalam keadaan semisal mobil dalam keadaan mogok ditengah jalan untuk memberi isyarat pada pengguna jalan yang lain, kemudian ketika ban mobil bocor dan harus melakukan penggantian di bahu jalan, maka lampu hazard harus kita nyalakan.