Mohon tunggu...
Hafidi Pakamban
Hafidi Pakamban Mohon Tunggu... lainnya -

Seorang Seketaris Desa Di Kecamatan Pragaan,Kabupaten Sumenep

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Alih Fungsi Lahan Kabupaten Sumenep Jadi Perumahan Hambat Pertanian dan Lingkungan Hidup

6 Januari 2015   05:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak lahan dan sawah produktif dijadikan perumahan. Hal itu dianggap merupakan kebijakan memprihatinkan. Seharusnya, ketika ada pembangunan perumahan di areal pertanian maka harus ada pengganti cetak sawah baru, tetapi kini aturan tersebut tak jelas.

Salah satu Develofer (pengembang) perumahan di wilayah Kabupaten sumenep diduga menggunakan lahan produktif, Lahan Serapan Air hujan,  Selain bisa mengurangi pendapatan hasil pertanian, penggunaan lahan itu juga tidak ramah lingkungan.

Pemerintah saat ini dianggap tidak konsisten terhadap kondisi lingkungan. Semula pemkab Menutup Pembangunan Developer sebelah Barat Terminal Kabupaten Sumenep, di Desa Kolor dan memberikan plang merah bahwa Pembangunan itu tidak mempunyai Izin, Satpol PP dan Dinas Balai Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian Di Dua tempat Utara Terminal Wiraraja Sumenep dan sebelah Barat  Wiraraja karena merupakan Kawasan Hijau lahan pertanian didesa Kolor serta perumahan di Jl. Arya Wiraraja, Desa Gunggung,

Ketegasan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Mendapatkan Aplaus Masyarakat Sumenep, Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah menyatakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional. Serta menyalahi Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah).Dalam RTRW itu tertulis, dalam zona pertanian produktif tidak boleh didirikan bangunan apapun. Nah, perumahan- perumahan baru ini kok malah di bangun di atas sawah

Tapi sangat disayangkan,Beberapa bulan berlalu 4 bulan kemudian, Pemkab Sumenep sepertinya memberikan izin pembangunan perumahan yang menggunakan sawah produktif melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tanpa ada penggantinya. Bahkan Lahan perumahan semula 1 deret menjadi 2 deret serta dilengkapi minimarket ditempat tersebut. Rumor yang berkembang   bahwa sanya, Izin dikeluarkan dengan memberikan Kompensasi kepada bupati serta membayar uang senilai 700 juta untuk proses perizinan (Baik Balai Lingkungan Hidup, BPPT dan Dinas Pertanian)  benar  benar nominal yang fantastis, semoga rumor itu hanya isapan jempol saja dan  pejabat kabupaten Sumenep mampu menjelaskan.

1420471857196653613
1420471857196653613
Berdasar hasil pengamatan saya luas sawah produktif yang digunakan perumahan tanpa mengindahkan lingkungan. Akibat penyempitan lahan itu, membuat hasil pertanian di Sumenep menurun

Perlu di ingat, yang menjadi Kekwatiran kita sebagai masyarakat Kabupaten Sumenep, ketika hujan turun menguyur kabupaten sumenep, dikwatirkan akan membuat banjir, jika tanah resapan berubah menjadi perumahan, dan Ahli fungsi ini akan memacu para Developer berlomba lomba mencari tempat strategis untuk menjadi perumahan.tentunya perubahan Lingkungan hidup akan berubah juga kwalitas hidup masyarakat kabupaten sumenep.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun