Di balik pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, tersimpan kisah pilu para pekerja konstruksi yang harus mempertaruhkan nyawa mereka. Meski pembangunan membawa kemajuan, namun sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini menjadi noda hitam di balik gemerlapnya proyek-proyek besar.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang tahun 2024 berjalan atau Januari-Agustus tercatat jumlah kecelakaan kerja di Indonesia telah mencapai 278.564 kasus. Angka ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan urgensi untuk meningkatkan standar keselamatan kerja. Setiap angka kecelakaan kerja, terdapat dampak yang sangat luas, mulai dari kehilangan nyawa, cacat permanen, hingga beban ekonomi yang berat bagi keluarga korban.
Dari kasus diatas menunjukkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu :
- Faktor manusia, kurangnya kewaspadaan dan minimnya pengetahuan k3.
- Faktor kondisi peralatan, tidak ada perlengkapan dan sistem penahan jatuh serta.
- Faktor kondisi lingkungan, kurang memperhatikan penataan lokasi dalam menentukan area teraman untuk penataan bahan material bangunan pada saat pengoperasian Crane serta lintasan Pengankutan yang tidak steril.
Dalam dinamika operasional, perusahaan harus mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja  bagi  para  pekerjanya.  Sesuai  dengan  Undang-Undang  No  1  tahun  1970  tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang di tempat kerja perlu pula terjamin keselamatannya.
Pernahkah anda bertanya, K3 menjadi investasi terbaik atau menjadi beban tambahan bagi perusahaan?
Banyak perusahaan masih memandang K3 sebagai kewajiban yang merepotkan dan menghambat produktivitas. Padahal, jika kita lihat lebih dalam, K3 bukanlah sekadar aturan yang harus diikuti, melainkan investasi jangka panjang yang memberikan keuntungan berlipat ganda.
Meskipun pada awalnya membutuhkan biaya yang cukup besar, penerapan K3 secara efektif dapat menghemat biaya perusahaan dalam jangka panjang. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain :
- Kecelakaan kerja dapat menimbulkan biaya kompensasi yang besar bagi perusahaan. Penerapan K3 yang efektif dapat meminimalkan kecelakaan kerja, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya kompensasi.
- Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Penerapan K3 yang efektif dapat meningkatkan efisiensi operasional.
- Perusahaan yang berkomitmen terhadap K3 akan memiliki citra yang positif di mata publik, pelanggan, dan investor.
Daftar pustaka :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!