Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Dari singkatan tersebut, bisa kita lihat bahwa kata pertamanya adalah 'usaha'.
Dalam perekonomian Indonesia, Sebenarnya apa yang dimaksud dengan usaha? Usaha adalah sebuah kegiatan manusia yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Dalam dunia bisnis, usaha bisa diartikan sebagai suatu kegiatan bidang bisnis produksi atau aktivitas jual beli suatu barang yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Individu yang bergerak dalam kegiatan ini disebut dengan pengusaha atau wirausaha.
UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Seperti contohnya di wilayah RW 003 Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kegiatan UMKM di RW 003 Cipinang Muara ini sedang berada dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ketua RW bahwa para pelaku UMKM di wilayah tersebut 90% nya merupakan pendatang dari luar.
Para pelaku UMKM di wilayah RW 003 ini memanfaatkan wilayah bahu jalan untuk membuka usaha atau berjualan. Mereka menawarkan berbagai macam barang dan jasa misalnya, laundry pakaian, fotocopy dan barbershop. Lalu juga ada yang menjual makanan seperti, bakso, bakmi, gorengan, dan lain-lain.
Namun, hal ini menjadi salah satu penyebab kemacetan, karena banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas. Alasan mereka berjualan di pinggir jalan ini karena merasa tidak memiliki tempat atau akses lainnya untuk berjualan. Adapun alasan lain yaitu karena mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk membuat tempat usaha yang lebih layak.
Lalu upaya yang dilakukan pihak RW setempat guna mengurangi kemacetan di wilayah tersebut dengan memberlakukan kebijakan satu jalur ketika memasuki waktu sore hari.
Mengenai perizinan untuk berjualan di pinggir jalan, pihak RW mengatakan bahwa  mereka tidak mengajukan izin kepada RW tetapi mungkin sudah mengajukan izin kepada pemilik rumah yang ada di sekitar jalan raya tersebut.
Kurangnya modal, tidak memiliki izin usaha resmi, dan kurangnya pengetahuan mengenai UMKM ini tentu menjadi  hambatan untuk mereka mengembangkan usahanya.
Oleh karena itu, penulis membuat usulan program yang bernama 'Raja Kuma', yaitu program penyuluhan, pelatihan  dan pendampingan pengajuan pinjaman kredit ke bank untuk memajukan UMKM di wilayah tersebut.