Mohon tunggu...
HafianiMAPWKUniversitas Jember
HafianiMAPWKUniversitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pemahaman Terkait Pembiayaan Daerah

16 April 2023   19:04 Diperbarui: 16 April 2023   19:06 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap daerah membutuhkan sejumlah anggaran untuk melakukan pembangunan yang termasuk kedalam APBD. Untuk lebih detailnya lagi setiap daerah kegiatan transaksi keuangan dari pemerintah yang disebut dengan pembiayaan daerah, di mana hal ini harus dibayar atau akan diterima kembali yang dalam penganggarannya ditujukan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran daerah.

Pembiayaan daerah bisa berasal dari pinjaman dan hasil divestasi yang pengeluarannya digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan juga dapat digunakan untuk penyertaan modal oleh pemerintah daerah. 

Pada awalnya pemerintah akan melakukan penerimaan pembiayaan yang di mana rekening kas umum daerah yang berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan Kembali pinjaman yang akan diberikan kepda pihak ke tiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan. Penerimaan dilakukan dengan azas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya.

Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan adalah semua rekening kas umum daerah antara pemberi pinjaman kepada pihak ketiga, peneyertaan modal pemerintah, pembayaran Kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. 

Hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah dana cadangan yang tercatat dalam pembentukan dana cadangan, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

Struktur pembiayaan daerah ini terdiri atas:

  • Pendapatan asli daerah yang merupakan sumber pendapatan yang berasal dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat di daerah tersebut, contohnya dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain sebagainya.
  • Dana perimbangan yang berupa sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat yang dibagikan atau disalurkan kepada daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan, contohnya Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lain sebagainya.
  • Pinjaman daerah yang berasal dari peminjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan program atau proyek pembangunan yang sedang dilakukan. Pinjaman daerah sendiri dapat diperoleh dari Lembaga keuangan swasta maupun Lembaga pemerintah.
  • Sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa yang berasal dari kelebihan dana anggaran yang  tidak digunakan pada tahun anggaran sebelumnya sehingga dialihkan pada tahun anggaran berikutnya.

Struktur pembiayaan daerah wajib untuk diketahui oleh seluruh bagian dari kepemerintahan daerah dan masyarakat karena dapat membantu masyarakat agar lebih paham tentang sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung dan membiayai setiap proyek yang dilangsungkan di dalam daerah terseebut. 

Dengan mengetahui sumber dan struktur pendapatan daerah maka pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih lengkap dan lebih baik bagi masyarakat daerah.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan agar pembiayaan daerah tersalurkan dan digunakan sebagaimana seharusnya, hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • Membuat rencana anggaran yang jelas dan realistis sehingga pembiayaan daerah dapat tersalurkan dengan efektif dan sesuai dengan sasaran. Hal ini dilakukan dengan melakukan evaluasi dan perencanaan yang matang yang berarti sebelumnya telah melakukan perhitungan aspek keuangan secara cermat dan tepat.
  • Perlunya dilakukan transparasi dan akuntabilitas di mana berarti pemerintah sudah seharusnya transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah, baik dalam penyusunan anggaran maupun penggunaan dana yang sudah disalurkan, sehingga dana yang sudah dianggarkan memang digunakan sebagaimana semestinya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat akan pembangunan yang tepat sasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun