Mohon tunggu...
Haerun Nisa
Haerun Nisa Mohon Tunggu... -

nama saya nisa saya lahir di mataram dan sekarang kuliah di universitas mataram prodi ppkn

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Siapakah yang Layak Disebut Sebagai Guru?

14 April 2016   12:15 Diperbarui: 14 April 2016   12:21 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru adalah orang yang bekerja di bidang pendidikan serta ikut bertanggung jawab dalam membantu tumbuh kembangkan anak-anak dalam mencapai kedewasaan. Guru sebagai pendidik tidak hanya sebagai penyalur dan pemindah kebudayaan bangsa kepada generasi penerus, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pembina mental, membentuk moral dan membangun keperibadian yang baik dan integral, sehingga keberadaannya kelak berguna bagi nusa dan bangsa [1]. Lebih jelasnya guru adalah pusat pelaksana kurikulum, lebih mendalami, dan memahami ilmu pengetahuan mengenai peserta didik serta sarjana pendidikan. 


Saat ini banyak sekali yang menjadi guru namun bukan lulusan fkip, padahal sudah jelas dinyatakan dalam permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 mengenai kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional [1]. Itu telah banyak diketahui oleh semua stoke holder namun sepertinya tidak di hiraukan oleh semua pihak, sehingga kualitas pendidikan sampai saat ini belum mengalami kemajuan diakibatkan dari kualitas guru itu sendiri.


Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen maka guru harus: 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism, 2) Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, 4) Mematuhi kode etik profesi, 5) Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas ,6) memperoleh penghasilan ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, 7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, 8) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya dan 9) Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum [1].


Pada realitanya banyak guru yang tidak mengerti perannya sebagai guru, tidak memahami apa yang akan di ajarkan, atau istilah lainnya kebanyakan guru di Indonesia adalah guru dadakan yang mengajar karena tidak ada pilihan lain. Pemerintah yang kurang peduli terhadap kualitas pendidikan sehingga mereka yang tidak layak baik dari segi profesionalitasnya, kepribadiannya serta latar belakang pendidikannya, selama ini masih dibiarkan mewarnai dunia pendidikan, sehingga bagi guru yang lulusan dari fkip atau sarjana pendidikan tidak memiliki kesempatan menjadi guru, karena haknya untuk bekerja menjadi guru sudah diambil oleh mereka yang sebenarnya tidak layak jadi guru apabila dilihat dari latar belakang pendidikannya.


Lalu bagaimana dengan guru yang bukan sarjana pendidikan dan tidak pernah belajar mengenai perkembangan peserta didik, micro teaching, penelitian tindakan kelas, strategi pembelajaran, evaluasi pembelajaran, kurikulum, rencana pelaksana pembelajaran, dapatkah disebut sebagi guru professional sesuai dengan tuntutan UU? Sementara pemerintah mengatakan bahwa standar kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian sosial, dan professional. Sepertinya pemerintah mesti membuat peraturan baru agar dunia pendidikan tidak diwarnai dengan guru dengan latar belakang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia pendidik.

SUMBER PUSTAKA

[1] Iman Wahyudi, 2012, Panduan Lengkap Uji Srtifikasi Guru, Pretasi Pustaka : Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun