Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aksi unjuk rasa demonstran pada 4 November 2016, dikarenakan adanya isu yang berkembang yaitu sebuah Penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok dalam Surah Al-Ma’idah.
Penistaan Agama yang dilakukan Ahok membuat demonstran umat muslim berujuk rasa dalam aksi damai yang dilakukan pada jumat 4 November 2016, menjadikan Jakarta lautan putih karena dipadati oleh para aksi demonstran yang mengenakan baju putih-putih.
Seiringnya perkembangan isu yang terjadi dalam kasus Penistaan Agama ini akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (JAKARTA, KOMPAS.com)
Dengan adanya penetapan Ahok sebagai tersangka, haruslah dilakukan penyidikan, pengusutan dan proses hukum yang berlanjut dan adil. Agar dapat melaksanakan ketetapan undang-undang hukum dengan baik di Indonesia ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H