Mohon tunggu...
Haerudin agustino
Haerudin agustino Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan saja

Underground

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak sebagai Upaya dalam Membangun dan Menjaga Stabilitas Kedaulatan Ekonomi

26 Juni 2023   15:55 Diperbarui: 26 Juni 2023   15:57 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia dalam sistem pemungutan pajak penghasilan menerapkan self-assessment, di mana wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha diharapkan memiliki tanggung jawab dan inisiatif untuk melakukan kontribusi secara mandiri dengan mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilan, membuat laporan SPT, dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pajak mengandung nilai filosofis, di mana masyarakat dalam suatu bangsa mengakui pemerintah sebagai perwakilan dan pengayom masyarakat dalam upaya memperjuangkan dan menjalankan landasan ideologi untuk kedaulatan sebuah negara khususnya Indonesia. Masyarakat yang enggan berkontribusi melalui iuran pajak sebenarnya adalah termasuk masyarakat yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan dan sebagaimana masyarakat berbangsa dan bernegara.

Kesadaran pajak sebagai upaya menjunjung tinggi nilai kedaulatan harus menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Sebagai negara yang memiliki potensi dan sumber daya yang melimpah, sebuah negara termasuk Indonesia membutuhkan sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai berbagai program dalam upaya pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. 

Pajak dapat dipandang sebagai bentuk investasi dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak, masyarakat dan badan usaha berperan dalam membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. Investasi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. 

Pajak juga dapat dipandang sebagai bentuk prestasi diri. Dengan memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu, seseorang menunjukkan kematangan dan kepatuhan dalam menjalankan peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Ini juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya kontribusi individu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan. Dengan turut berkontribusi membayar kewajiban iuran pajak , masyarakat turut berkontribusi dalam upaya pemerintah membangun dan menjaga stabilitas ekonomi demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun