Mohon tunggu...
Haerudin agustino
Haerudin agustino Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan saja

Underground

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak sebagai Upaya dalam Membangun dan Menjaga Stabilitas Kedaulatan Ekonomi

26 Juni 2023   15:55 Diperbarui: 26 Juni 2023   15:57 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan kontribusi iuran bagi wajib pajak yang dibayarkan terhadap negara. Kewenangan dan ketentuan pajak tercantum dalam undang-undang. Sedangkan undang-undang sendiri merupakan landasan hukum negara sebagai bentuk kedaulatan bangsa. Pajak merupakan salah satu bentuk kedaulatan yang tercantum dan diatur dalam undang-undang. Pajak juga merujuk dalam artian turut berkontribusi dalam membayar iuran retribusi untuk fasilitas dan pelayanan yang diberikan dan disediakan oleh pemerintah suatu negara. 

Penerimaan pajak turut menyumbang hampir sebagian besar pendapatan APBN negara, yang nantinya digunakan untuk keperluan mulai dari belanja negara, biaya operasional untuk fasilitas dan pelayanan umum, investasi, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya dalam upaya menggerakkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan dan kedaulatan negara.

Dengan penerimaan pajak, perekonomian dapat berjalan sebagaimana mestinya di mana fasilitas dan infrastruktur serta pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), menjadi penunjang perekonomian. Yang pada gilirannya mendukung para pengusaha dan lini bisnis beroperasi dalam mengalokasikan sumber daya guna menghasilkan barang dan jasa yang inovatif, berguna, serta bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Sehingga akselerasi lingkaran ekonomi diharapkan dapat membuka peluang sebanyak-banyaknya untuk masyarakat dalam memperjuangkan kedaulatan dan kesejahteraan demi tercapainya standar hidup dan kemakmuran hidup masyarakat.

Pajak juga merupakan instrumen kebijakan fiskal di mana pajak dapat memiliki peran dalam mengatur daya beli masyarakat. pajak juga merupakan instrumen kebijakan moneter di mana pajak dapat menekan laju inflasi dengan mengalokasikan permintaan atau demand ke lini perekonomian yang sedang lesu. Dengan demikian, pajak dapat berperan dalam pemulihan ekonomi dan pengaturan laju permintaan guna menekan inflasi. Dengan menggunakan pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal dan moneter, pemerintah dapat mengendalikan tingkat aktivitas ekonomi, mempengaruhi tingkat inflasi, mengatur distribusi pendapatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Jadi, pajak bukan hanya sekedar kewajiban yang harus dipenuhi tapi juga merupakan instrumen yang penting dalam membangun dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.

Pemerintah dapat menggunakan kebijakan perpajakan untuk mengalihkan alokasi sumber daya dalam perekonomian, misalnya dengan memberlakukan pajak yang lebih tinggi pada barang-barang mewah atau produk yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini dapat mendorong konsumsi yang lebih berkelanjutan dan mempromosikan industri yang ramah lingkungan. Di sisi lain pemerintah juga dapat memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor yang dianggap strategis atau memiliki potensi pertumbuhan, seperti sektor teknologi atau industri kreatif.

Pajak juga berperan sebagai upaya mencegah dan mengurangi kebutuhan dan penggunaan berlebihan yang berdampak buruk terhadap kesehatan, seperti tembakau dan alkohol. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai upaya mencegah dan mengurangi penggunaan dan aktivitas berlebihan yang dapat merusak lingkungan. Dengan demikian, pajak dapat mendorong pencarian alternatif dan mempromosikan penggunaan energi terbarukan.

Pajak sebagai bentuk kepedulian hubungan regional dan internasional. pajak dapat digunakan untuk mendukung inisiatif global dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa negara mengimplementasikan pajak khusus seperti pajak karbon atau pajak Tobin, sebagai upaya untuk mengatasi masalah lingkungan dan ketimpangan ekonomi global. Melalui kontribusi pajak ini, negara-negara dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial secara global. Pemberlakuan pajak terhadap impor juga turut berkontribusi dalam upaya menjaga industri lokal dan menjaga stabilitas neraca perdagangan.

Pajak juga berfungsi sebagai regulasi untuk mengatasi monopoli yang dapat menyebabkan ketidaksetaraan peluang dan kesenjangan penghasilan. Dalam situasi di mana monopoli mengakibatkan ketidaksetaraan peluang dan penghasilan, pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi keuntungan yang tidak adil dan memastikan persaingan yang sehat, sehingga mendorong keadilan ekonomi dan kesempatan yang lebih merata bagi pelaku usaha.

Pajak memiliki peran penting sebagai bentuk fairness dalam masyarakat dengan mendorong redistribusi kekayaan. melalui sistem perpajakan yang progresif pemerintah dapat mengenakan beban pajak yang lebih berat pada mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi, sementara memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang berpenghasilan rendah. Pendekatan ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial, serta menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi semua anggota masyarakat. 

Pajak juga memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana yang diperoleh melalui pajak untuk program-program sosial, seperti pendidikan, perumahan, dan kesehatan, yang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, pajak berperan sebagai instrumen penting dalam mencapai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Wajib pajak merupakan perorangan maupun badan usaha yang masuk dalam kategori pengenaan pajak. Yang termasuk dalam kategori pengenaan pajak merupakan perorangan maupun badan usaha yang mengalokasikan sumber daya guna menghasilkan keuntungan dan juga kepemilikan properti yang nilainya terus bertambah. Bisa juga disebut pertambahan nilai dan penghasilan atau barang dan jasa yang nilainya terus bertambah dan menghasilkan keuntungan, yang berada dalam kawasan pabean atau wilayah Republik Indonesia mulai dari darat, laut, dan teritori-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun