Di tengah maraknya Covid 19, Kini dunia islam digemparkan dengan fatwa "Tidak Bolehnya Sholat Berjama'ah dan Peniada'an Sholat Jum'at".
Tentunya, terdapat pro dan kontra para Ulama. Sebagian Ulama bersikekeh menyuarakan sholat Jum'at dan sebagian mengamini fatwa tersebut.
Di mesir, Ulama-ulama Al-Azhar berfatwa: "Meniadakan Sholat Berjama'ah dan Jum'at". Oleh karna itu, beberapa Masjid ditutup, Kajian-kajian rutin dihentikan, dan seluruh tempat-tempat yang berbau keramaian.
Di ibu kota Mesir, Diberlakukannya jam malam. Pada pukul 19.00, Polisi melakukan patroli di dareah Madinat Nasr yang terdiri dari: Hay sabie, Hay Ashir, Hay Sadies dan Sekitarnya. Bagi siapapun yang keluar rumah, Baik Mahasiswa dari Negara luar, Ataupun masyarakat Mesir sendiri, akan ditangkap dan diberikan sanksi berupa denda sekitar 4 juta.
Hal ini, Dilakukan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid 19 atau yang disebut virus Corona. Virus ini mejalar begitu cepat, dan saat ini hampir semua Negara didatanginya, dan yang lebih parah ialah belum adanya obat penawar.
Baiklah, Kita kembali kepada titik permasalahan, Para Ulama tidak semenah-menah melarang sholat Jum'at, melainkan memiliki banyak alasan sehingga keluarlah fatwa tersebut. kasus peniadaan sholat berjamaah ini, bukan pertama kali, Namun sudah ada sejak jaman Rasulallah Saw.
Lantas, Bagaimana jika terdapat beberapa ulama atau pemuka agama yang menentang fatwa tersebut ketika melihat keadaan disekitar aman-aman saja. Timbul beberapa pertanyaan masyarakat mengenai zona tersebut.
1. Apakah fatwa itu tetap berlaku?
2. Kenapa harus meniadakan sholat jum'at padahalkan daerah kita masih zona hijau bukan merah?
3. Apa tidak lebih baik demi kemaslahatan bersama menganggap semua orang berpotensi membawa virus Corona baik di zona hijau, kuning, merah sampai terbukti setelah dilakukan test masif?
Saya akan memjawab pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat Gus Nadir (Salah Satu Ulama dari Kalangan Nahdlatul Ulama) beliau berkata: