Negara untuk memberikan akses dan keterbukaan terhadap informasi dan data. Ini yang kemudian akan mendorong adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat sebagai salah satu wujud dari sistem demokrasi, dengan tujuan agar kebijakan pemerintah tidak absolut dan dengan partisipasi publik pula kita akan memastikan bahwa kebijakan tersebut mementingkan kebutuhan rakyat sehingga penting bagi kita untuk memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak.
Akuntabilitas dan transparansi data informasi adalah prinsip dasar Menejemen dan tata kelola dalam suatu Institusi atauDi berbagai Negara, undang-undang transparansi data dan informasi sering kali diatur dalam undang-undang kebebasan informasi atau sejenisnya. Tujuannya adalah untuk memastikan akses publik terhadap informasi pemerintah dan lembaga pemerintahan. Misalnya Freedom of Information Act di Amerika Serikat, Official Information Act di Selandia Baru, dan Right to Information Act di India. Undang-Undang ini berupaya untuk mendorong dan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dengan memberikan akses terhadap informasi yang dihasilkan oleh pemerintah.
Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem Demokrasi, menjamin adanya kebebasan dan akses informasi, ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain UUD 1945, ada juga undang-undang lain yang mengatur hal ini seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kebebasan pers dan hak warga Negara untuk mendapatkan informasi.
Lebih lanjut, undang-undang tentang transparansi data dan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang berhak untuk memperoleh Informasi dari penyelenggara Negara dan/atau penyelenggaraan pemerintahan dan Badan Publik". Kemudian, cara mengakses informasi disebutkan dalam ayat berikutnya yaitu Ayat (2) "Pengaksesan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penyebarluasan Informasi secara berkala;
b. Penyebarluasan Informasi dengan permintaan; atau
c. Pencarian Informasi.
UU KIP bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi publik yang ada dalam lembaga pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang ini, prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik bisa berjalan dengan baik sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Dengan adanya regulasi tentang hak warga negara untuk mengakses data dan informasi ini pula dapat mendorong masyarakat, baik secara individu maupun melalui organisasi, terlibat dalam diskusi, penilaian, dan pengambilan keputusan terkait pembentukan kebijakan oleh pemerintah atau institusi terkait. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak absolut dan setiap kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan, nilai, dan aspirasi masyarakat yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H