Kedaulatan rakyat merupakan konsep dalam sistem Demokrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan rakyat atau warga Negara. Artinya, pemerintahan dibentuk, dijalankan, dan diawasi oleh rakyat yang memilih para pemimpin mereka melalui pemilihan umum atau proses demokratis lainnya.
Dalam konteks ini, pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat dan harus mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan dan kehendak rakyat. Konsep ini menekankan bahwa kekuasaan tidak bersifat absolut, tetapi diberikan untuk menjalankan tugas oleh rakyat kepada para pemimpinnya untuk sementara waktu dan rakyat memiliki hak untuk membatalkan atau menggantinya jika pemimpin tersebut tidak memenuhi harapan atau kebutuhan rakyat.
Kedaulatan rakyat diatur dan dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat, dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal lain dalam UUD 1945 juga mengatur mekanisme dan prosedur demokratis, termasuk pemilihan umum, sebagai cara bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemerintahan dan pembuatan keputusan serta kebijakan lainnya.
Kemudian, Undang-Undang kebebasan berpendapat sebagai hukum yang mengatur hak individu untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut akan penindasan atau pembatasan dari pihak pemerintah atau entitas lainnya. Ini adalah prinsip dasar konstitusi dan sistem hukum dalam Negara yang menganut sistem Demokrasi sebagai menjaminan kebebasan berbicara dan berekspresi.
Di Indonesia sendiri, kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain UUD 1945, ada juga undang-undang lain yang mengatur hal ini seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kebebasan pers dan hak warga Negara untuk mendapatkan informasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H