Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG memonitor bahwa kondisi cuaca ekstrem masih berpotensi hingga 8 Maret 2024, yang dipicu oleh:
1. Aktivitas Madden Jullian Oscillation (MJO) saat ini memasuki fase 3 (Samudra Hindia bagian timur), dan diprediksi akan memasuki wilayah Indonesia dimulai dari bagian barat dan bergerak ke timur.
2. Aktivitas gelombang Rossby Ekuatorial di sebagian wilayah Indonesia.
3. Terbentuknya pola perlambatan, pertemuan, dan belokan angin yang terbentuk di sebagian wilayah Indonesia.
BMKG menghimbau agar masyarakat mewaspadai cuacara ekstrem dalam sepekan kedepan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan-lebat yang disertai kilat/angin kencang di beberapa wilayah.
Hujan angin merupakan fenomena alam yang sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Meskipun terlihat biasa, namun hujan angin memiliki potensi bahaya yang perlu diwaspadai. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan angin dapat menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif bagi masyarakat. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami dan mengenali bahaya-bahaya yang terkait dengan hujan angin.
1. Potensi Kehilangan Nyawa dan Kerugian Materiil
Hujan angin seringkali disertai dengan angin kencang yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil. Pohon tumbang, bangunan roboh, dan benda-benda terbang dapat menjadi ancaman bagi keselamatan jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, waspadalah terhadap potensi bahaya fisik yang diakibatkan oleh hujan angin.
2. Potensi Banjir dan Longsor
Selain angin kencang, hujan deras yang sering menyertai hujan angin juga dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor. Air hujan yang tak terserap oleh tanah dengan cepat dapat menyebabkan genangan air dan bahkan banjir jika saluran air tidak mampu menampungnya. Sementara itu, longsor dapat terjadi di daerah-daerah dengan kontur tanah yang curam dan longgar.