bangsa yang memiliki peran vital dalam menentukan nasib Bangsa ini kedepan. Hal ini selaras dengan amanat Konstitusi kita yang menghendaki dan menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dimanifestasikan kedalam bentuk sistem Demokrasi. Disisi yang sama pula, sebuah Negara tidak bisa berdiri tanpa adanya. Oleh karena itu, Rakyat tidak boleh kemudian hanya dijadikan sebagai instrumen pelengkap atau bahkan hanya dijadikan alasan dan pelarian semata didalam kampanye, akan tetapi harus menjadi pemeran prioritas dan alasan utama didalam menjalankan sebuah pemerintahan dan pembangunan menuju bangsa yang maju, adil dan makmur.
Rakyat merupakan bagian dari komunitasPlato, dalam buku "The Republic" menggagas sebuah konsep menarik tentang bagaimana seharusnya Negara. Menurut Plato, Negara Ideal merupakan suatu komunitas etikal untuk mencapai kebajikan dan kebaikan. Selanjutnya, menurut Plato, Negara ideal pada hakikatnya adalah suatu keluarga dimana dalam negara itu semua bersaudara.Â
Oleh karena itu, setiap warga negara haruslah bersikap kekeluargaan yang mencerminkan adanya kerukukunan dan keharmonisan antara sesama, baik di kalangan elite pemerintahan maupun rakyat. Bahkan antara elit dan masyarakat pada umumnya, tidak boleh ada ketimpangan dan harus mengutamakan kemanusiaan bukan kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing tapi kepentingan bersama atau kelompok yang lebih besar yakni Negara.
Tujuan bernegara dapat kita jumpai dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-empat yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Negara Indonesia yang kaya akan keaneka ragaman suku, agama, budaya dan bahasa ini harus kita rawat dengan cermin kerukunan, toleransi dan saling menghagai antar sesama itulah yang kemudian dapat menjadikan adanya persatuan Indonesia. Terlebih, kemerdekaan Indonesia menghendaki adanya pembebasan atas penindasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang keduanya bersandar atas pri kemanusian dan pri keadilan, sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945.
Mengingat bahwa Indonesia memiliki Konsep Persatuan, agaknya Indonesia-lah Negara ideal yang dikemukakan oleh Plato diatas. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang memiliki kesadaran dan cita-cita luhur akan kemerdekaan, perdamaian dan kesejahteraan harus membaca ulang makna kemerdekaan dalam Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Terkadang kita harus mundur sedikit kebelakang untuk melesat kedepan. Ingat bahwa proklamator kemerdekaan bangsa ini pernah berpesan bahwa tujuan kita bernegara bukan hanya sewinda lamanya tapi kita bernegara selama lamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H