PLN kembali diterpa isu negatif. Adapun isu tersebut berhembus dari kejaksaan yang menyatakan bahwa PLN terkait kasus korupsi dalam pengadaan PLTGU Belawan. Sejenak terlihat aneh dikarenakan Nur Pamudji, selaku Dirut PLN, sangat aktif menggalang PLN bersih, anti korupsi, dan KKN dalam lingkungan perusahaan yang ia naungi ini. Belum lagi prestasi Nur Pamudji yang mendapatkan penghargaan oleh organisasi Bung Hatta Anti Corruption Award sebagai individu yang tulus berusaha menjunjung tinggi anti korupsi dan KKN.
Setelah saya mencari penjelasan dari Nur Pamudji atas kasus tersebut, saya menemukan titik terang mengapa bisa terjadi dugaan kasus korupsi tersebut.
Berikut saya kutip dari finance.detik.com :
Jakarta-Saat ini ada 3 pejabat PT PLN (Persero) jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, karena diduga melakukan korupsi. Padahal, tindakan pejabat PLN tersebut justru membuat perusahaan listrik itu hemat Rp 200 miliar.
"Di tengah kegembiraan kita halal bihalal ini, di tengah capaian keberhasilan PLN masuk salah satu perusahaan top di dunia di Fortune Global 500, kita harus juga berempati untuk beberapa rekan kita yang saat ini menghadapi kasus hukum," ucap Direktur Utama PLN Nur Pamudji di depan pegawai PLN, di Lobi Kantor PLN Pusat, Jakrata, Senin (4/8/2014).
Nur mengatakan, beberapa pegawai PLN tersebut saat ini telah menghadapi kasus hukum dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PLN.
"Padahal, rekan kita itu sudah melakukan penghematan dalam bidang barang dan jasa Rp 200 miliar untuk satu pengadaan. Namun ironisnya, dianggap merugian negara," ungkap Nur.
Nur meminta pegawai PLN untuk tidak memvonis sesama pegawai PLN, dan bersama-sama ikut berdoa, agar hakim yang mengadili kasus tersebut bisa mengadili dengan seadil-adilnya.
"Kita harus bersimpati, jangan ikut-ikutan menuduh rekan kita. Kita berdoa agar hakim yang mengadili persoalan ini terbuka hatinya, mendapatkan hidayah dari Allah SWT, agar tuduhan dari pemerintah tidak benar, mereka justru berjuang untuk negara," tegasnya.
Seperti diketahui, tiga pejabat PLN Sumatera Utara diduga melakukan korupsi dalam pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan 2012.
Sangat disayangkan begitu usaha Nur Pamudji yang sangat besar agar tercipta lingkungan anti korupsi malah terjadi kesalahpahaman oleh kejaksaan. Semoga kasus ini semakin jelas kedepannya agar citra PLN yang saat ini sedang dalam masa kejayaan tidak tercoreng lagi atas sekedar kesalahpahaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H